Salin Artikel

110, Layanan Darurat Polisi yang Harusnya Bantu Masyarakat Malah Di-prank 1.012 Nomor Ponsel

Kabagdalops Roops Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya mengatakan, sejak sebulan diluncurkan, layanan tersebut telah disalahgunakan oleh puluhan ribu nomor ponsel.

Pihak kepolisian akhirnya memberikan sanksi dengan memblokir 39.840 nomor seluler. Dari jumlah itu, 1.012 nomor melakukan tindakan prank.

Hilman mengatakan, apabila masyarakat tiga kali melakukan perbuatan jail (prank), nomor ponsel mereka akan terblokir secara otomatis.

"Dan pemilik nomor seluler yang telah diblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center 110 sampai kapan pun," ungkap Hilman melalui rilis yang diterima, Rabu (26/5/2021).


Data diketahui

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, pelayanan panggilan darurat call center 110 merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya melalui bantuan kepolisian.

Namun, setiap pengguna layanan tersebut yang melakukan prank laporan atau informasi bohong akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.

"Sanksi ini sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data Anda langsung terlihat di operator," ujarnya. (Penulis Kontributor Medan, Dewantoro)

https://medan.kompas.com/read/2021/05/27/083726678/110-layanan-darurat-polisi-yang-harusnya-bantu-masyarakat-malah-di-prank-1012

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke