Salin Artikel

PK Dikabulkan, Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Bebas

Rahudman bebas dari penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjuan kembali (PK) yang diajukan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Sumanggar Siagian mengatakan, proses eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 atas nama Rahudman Harahap.

"Dalam amar putusan ‎PK, menyatakan terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan tetapi tidak merupakan tindak pidana," ungkap Sumanggar, melalui keterangan tertulis.

Putusan MA itu juga memerintahkan melepaskan terdakwa Rahudman dari segala tuntutan hukum.

Kemudian, memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana.

Sumanggar menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat.

Kasus

‎Rahudman Harahap dieksekusi bebas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare tahun 2015.

Kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 185 miliar.

Dengan eksekusi itu, Rahudman Harahap yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Selatan, Senin malam langsung menghirup udara bebas.

Sumanggar mengatakan, eksekusi juga disaksikan oleh pihak Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan.

"Proses pengeluaran terpidana dari lapas berlangsung lancar dan aman. Pihak keluarga, kerabat dan pendukungnya ramai yang menjemput," ungkap Sumanggar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2016 menyatakan Rahudman Harahap lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Rahudman terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tapi perbuatan tersebut bukan tindak pidana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga melepaskan Rahudman Harahap dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat, dan martabatnya.

Atas putusan itu, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Pada 7 Februari 2017.

MA mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 149/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST.

Hakim menyatakan terdakwa Rahudman Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta, serta subsider 6 bulan kurungan.

Rahudman melawan.

Rahudman mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tingkat kasasi pada 23 Mei 2018.

Selanjutnya Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan Rahudman dengan menyatakannya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

https://medan.kompas.com/read/2021/06/01/161012378/pk-dikabulkan-mantan-wali-kota-medan-rahudman-harahap-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke