Salin Artikel

PPKM Darurat di Medan, Tempat Ibadah Tidak Ditutup

"Masjid di Kota Medan tidak ditutup," kata Bobby usai rapat pembahasan persiapan PPKM Darurat di Kota Medan, di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan, dikutip dari Antara, Minggu (11/7/2021). 

Selain itu, kata dia, takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 M juga diperbolehkan.

Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak menyebabkan kerumunan.

"Untuk malam takbiran, Pemkot Medan dan seluruh unsur Forkopimda sepakat bahwasannya takbiran tidak dilarang, boleh dilaksanakan. Namun, yang dilarang melakukan takbiran keliling ataupun yang menyebabkan kerumunan. Masjid sama sekali tidak ditutup," ujarnya.

Untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha, Bobby mengimbau masyarakat tidak melakukan shalat berjamaah di masjid ataupun di lapangan, melainkan shalat di rumah masing-masing.

Seperti diketahui, PPKM Darurat di Kota Medan mulai diterapkan hari ini, Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Selama PPKM Darurat, warga yang hendak masuk ke Medan akan dicek suhu tubuhnya dengan menggunakan thermo gun.

Jika suhu tubuh di atas normal atau memiliki indikasi ke arah Covid-19, akan ditindaklanjuti oleh tim kesehatan.

Warga yang terindikasi dari hasil pemeriksaan akan langsung dirapid antigen.

Jika hasilnya reaktif, maka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya atau dikarantina.

Berikut ini sejumlah aturan selama PPKM Darurat di Medan sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 443.2/6134 tahun 2021 perihal PPKM Darurat yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dikutip dari Antara:

1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online

2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO), dengan penerapan protokol kesehatan.

3. Sektor non-esensial diberlakukan 100 persen WFH

4. Aktivitas esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal serta industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf

5. Esensial pada sektor pemerintah yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen WFO

6. Kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen

7. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko klontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan untuk apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam

8. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat

9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen

10. Untuk wisata, taman bermain, tempat hiburan, area publik serta kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara

11. Kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, pelaksanaan rapat, seminar dan pertemuan luring ditiadakan sementara

12. Untuk transportasi umum diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Kemudian, menunjukkan surat antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

14. Ketentuan surat vaksinasi dan antigen hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM darurat, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi Mebidang.

Dalam SE itu, camat dan lurah diminta membentuk posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.

https://medan.kompas.com/read/2021/07/12/083214478/ppkm-darurat-di-medan-tempat-ibadah-tidak-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke