Salin Artikel

Para Pekerja di Medan Akan Dapat Subsidi Gaji, Segini Besarannya

Rencana ini tengah dimatangkan baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian mengatakan, pemberian subsidi segera dikoordinasikan dengan Pemkot Medan dan perusahaan untuk mendata para pekerja.

"Gambarannya, bagi tenaga kerja yang terdampak akan diberikan bantuan Rp 1 juta per orang. Tapi, itu akan dilihat nanti sesuai dengan kondisi riil di lapangan," ujar Baharuddin saat ditemui di rumah dinas gubernur di Medan, Jumat (23/7/2021).

Sementara hanya Medan

Khusus di Sumut, untuk sementara pemberian subsidi upah ini akan digelontorkan untuk para pekerja di Kota Medan.

Sebab, Medan menjadi satu-satunya daerah di Sumut yang menerapkan PPKM Level 4 atau sesuai dengan syarat yang diberikan pemerintah pusat.

"Kita utamakan Medan. Sementara Medan yang akan dapat karena PPKM level 4. Tapi nanti kalau bisa yang level 3, akan kamu usahakan," ujar Baharuddin.


Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan memberikan subsidi upah kepada para pekerja.

Namun, tak semua pekerja yang berada di wilayah tersebut akan mendapatkan bantuan itu. Hanya pekerja yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta yang mendapat bantuan tersebut.

Dia mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya, pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.

Data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.

Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat subsidi gaji.

https://medan.kompas.com/read/2021/07/23/134421278/para-pekerja-di-medan-akan-dapat-subsidi-gaji-segini-besarannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke