Salin Artikel

Pelanggan yang Ludahi Petugas PLN Perempuan Terancam 1 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Muhammad Reza Sitio, pelanggan yang meludahi petugas perempuan PLN bernama Ayu Miranda terancam satu tahun penjara.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara," kata Wakapolsek Medan Kota AKP Abdul Waris Nasution, Sabtu (31/7/2021).

Kata Waris, selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19.

Namun, lanjutnya, pengenaan UU itu masih akan dikaji pihaknya.

"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini, Reza sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Medan Kota dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan.


Pengakuan pelaku

Kepada polisi, Reza mengaku perbuatan yang dilakukannya emosi gara-gara petugas bertindak semena-mena. Ia pun mengaku salah.

"Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih," kata Reza di kantor polisi.

Selain itu, ia juga tak terima petugas PLN mematikan listrik di kafenya yang saat itu masih ada pelanggan. Akibatnya, pelanggannya tak jadi memesan.

"Saat listrik mau dimatikan, kan customer tidak bisa memesan. Sementara, di situasi yang seperti ini, saya selaku pebisnis yang berjuang sendirian. Saya, barista, dan semuanya sedang mengecas ditambah sedang melatih barista baru," ujarnya dikutip dari TribunMedan.com.

Diketahui, tagihan yang harus dibayar Reza adalah Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Seorang pegawai perempuan Perusahaan Litrik Negara (PLN) UP3 Medan, Sumatera Utara, bernana Ayu Mirandi diludahi pelanggan saat menagih tunggakan listrik.


Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Halat, Kota Medan, pada Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Aksi pelaku meludahi petugas PLN itu pun viral di media sosial.

Dalam video yang berdurasi 12 detik yang beredar di media sosial, tampak seorang pria menggunakan masker berada di samping mobil yang pintunya terbuka.

Dalam video itu juga terdengar keributan antara pria di luar mobil dengan pegawai PLN yang berada di dalam mobil.

Kemudian, pria yang tak terima listriknya diputus sementara itu menurunkan maskernya dan meludahi perempuan tersebut.

Usai meludahi, pria itu langsung menutup pintu mobil dengan keras.

Tak terima mendapat perlakuan tersebut, Ayu kemudian melapor ke Polsek Medan Kota.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung menangkap pelaku.

 

(Penulis Kontributor Medan, Daniel Pekuwali | Editor Khairina)

https://medan.kompas.com/read/2021/08/01/080440878/pelanggan-yang-ludahi-petugas-pln-perempuan-terancam-1-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke