Salin Artikel

Bawa Ganja 30 Kilogram, Seorang Sopir di Medan Ditangkap

KOMPAS.com - Polisi mengamankan 30 kilogram ganja saat melakukan penggerebekan di Medan, Sumatera Utara, Jumat (10/9/2021).

Penggerebekan itu berlangsung di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan, tepatnya di bawah fly over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Medan.

Di sana, tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyita barang bukti berupa 30 bal ganja yang dibalut lakban kuning.

Oleh pelaku, ganja tersebut dimasukkan dalam sebuah karung goni.

Pelaku yang diringkus oleh polisi adalah seorang sopir berinisial GP (48).

Ia merupakan warga Lingkungan I, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ganja tersebut didapat pelaku dari Aceh.

"Dari keterangan tersangka GP, barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (dalam penyelidikan)," ucapnya, Minggu (12/9/2021).

Hadi menerangkan, saat ini tersangka sudah ditahan oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan.

"Kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya, Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya.

Usai mendapat informasi itu, tim kepolisian bergerak menuju lokasi untuk menyelidiki dan menangkap GP.

Kata Hadi, berdasar penuturan GP, pelaku nekat membawa barang itu karena tergiur oleh uang bayaran sebesar Rp 21 juta.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: I Kadek Wira Aditya)

https://medan.kompas.com/read/2021/09/12/191937578/bawa-ganja-30-kilogram-seorang-sopir-di-medan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke