Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Sopir Bawa 30 Kg Ganja, Diupah Rp 21 Juta

KOMPAS.com - Seorang sopir di Medan, Sumatera Utara, berinisial GP (48), warga Lingkungan I, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan, ditangkap polisi karena kedapatan membawa 30 kg ganja yang disimpannya dalam karung di mobilnya.

Pelaku ditangkap di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat (10/9/2021).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis ganja.

Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.

Saat dilakukan pengeledahan dalam mobil, polisi menemukan barang bukti 30 bal ganja yang dibalut lakban kuning dalam sebuah karung goni.

"Dari keterangan tersangka GP, barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (dalam penyelidikan)," kata Hadi saat dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu (12/9/2021).


Diupah Rp 21 juta

Dalam menjalankan aksinya, sambung Hadi, GP mendapat keuntungan sebesar Rp 21 juta apabila berhasil mengedarkan barang haram tersebut.

Saat ini, tersangka GP sudah ditahan di Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, sambung Hadi, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

"Kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya, Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," katanya.

 

(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : I Kadek Wira Aditya)

https://medan.kompas.com/read/2021/09/13/064909678/kronologi-penangkapan-sopir-bawa-30-kg-ganja-diupah-rp-21-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke