Salin Artikel

Pedagang Pasar dan Penganiaya Sama-sama Jadi Tersangka, Ini Duduk Perkaranya

Kasus yang menarik perhatian masyarakat itu kemudian viral di media sosial dan jadi perbincangan masyarakat.

Lalu, bagaiamana sebenarnya duduk perkara kasus tersebut?

Peristiwa ini diawali dari sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pedagang perempuan berinisial LG dianiaya oleh dua pria di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Video itu beredar di Instagram dan menjadi perbincangan.

Dari video berdurasi 23 detik itu, tampak pedagang LG menjerit kesakitan dan terjatuh di depan pelaku yang bertubuh tinggi dan tegap.

Tulisan dalam unggahan dari akun Instagram yang beredar menyebutkan, pedagang itu dipukuli sampai tidak berdaya diduga karena pungli oleh dua preman.

LG melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu membenarkan mendapat laporan penganiayaan dari LG. Penganiayaan itu terjadi pada Minggu (5/9/2021) pagi.

Penganiayaan bermula saat pelaku yang sedang melintas terhalang oleh becak barang milik LG.

"Disampaikanlah oleh pelaku untuk geser supaya tak terganggu jalannya, terjadilah cekcok. Pelaku langsung menendang dan memukul penjual di pajak (pasar) ini (korban)," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (7/9/2021) siang.

Korban LG yang tidak terima karena dianiaya, bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan.

Berdasarkan dari laporan itu, polisi menangkap pelaku berinisial BS di sebuah kafe tempatnya nongkrong di Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/9/2021) malam.

Saling lapor

Janpiter menjelaskan, setelah menangkap BS, polisi belum menjadikan pria itu sebagai tersangka.

BS juga membuat laporan atas luka yang dialaminya di bagian dada dan bagian badan lainnya akibat pukulan dan cakaran LG.

"Kita masih periksa saksi lagi. Status BS belum jadi tersangka. Karena dia juga buat laporan. Karena mereka ini kan pukulan, ada cakaran. BS ini nendang mukul, dia (korban) pun ngapain (melakukan kepada) si BS ini. Nyakar, mukul, ngapain dada si BS ini," ujarnya.

Janpiter masih melakukan pendalaman terkait dugaan pungli yang dilakukan BS.

Pedagang jadi tersangka

Kemudian beredar foto surat panggilan terhadap LG yang ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu untuk hadir pada Jumat (8/10/2021), dengan status sebagai tersangka.

Terlihat di unggahan foto, surat penetapan tersangka itu dibuat pada September 2021.

Janpiter tak kunjung merespons soal surat penetapan tersangka tersebut.

Sementara, Tak Endang Hura, suami LG membenarkan istrinya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Adapun keluarga tak terima dengan penetapan status tersangka tersebut dan berharap ada keadilan.

"'Di kepalaku ini, di telingaku masih ada bekas kaki orang itu', kata dia. Itu aja yang dibilangnya. Dikasih tahu pengacara ya memang gitulah hukum, karena orang itu melapor. Biarpun orang itu tersangka, dari laporan mereka adalah kau juga jadi tersangka. Dari situ enggak tenang dia. 'Masak orang itu yang mengeroyok saya, kenapa saya dipenjara'. Jadi itu aja pikiran dia, jadi trauma dia ini," kata Tak Endang menirukan ucapan istrinya.

Tak berselang lama, pihak kepolisian kemudian mengumumkan bahwa BS juga menjadi tersangka penganiayaan dari laporan yang dibuat oleh LG.

Istri penganiaya angkat bicara

Istri BS berinisial H, angkat bicara soal kasus yang menjerat suaminya.

H mengatakan, video penganiayaan yang viral di media sosial tidak utuh dan suaminya hanya menjadi korban.

H juga membantah bahwa suaminya preman. Dia mengaku sangat mengenal BS yang bahkan tidak mau meminta uang kepada keluarga, apalagi kepada orang lain.

Selama ini, BS yang membantunya berjualan di rumah. Mulai dari jualan sop buah hingga antar anak sekolah.

"Nanti kalau ditelepon kawan katanya ada kerjaan, misalnya jauh, awak diajaknya sekalian jalan-jalan. Saya pun tak pernah ketinggalan, selalu berdua kami," kata H.

Kasus dilimpahkan

Karena menjadi polemik, kasus saling lapor ini akhirnya dilimpahkan ke Polda Sumut dan Polres Medan.

Laporan BS terhadap LG ditarik ke Polda Sumut, sedangan laporan LG terhadap BS ditarik ke Polres Medan. (Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro|Editor : Aprillia Ika)

https://medan.kompas.com/read/2021/10/13/143428478/pedagang-pasar-dan-penganiaya-sama-sama-jadi-tersangka-ini-duduk-perkaranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke