Salin Artikel

2 Kali Polisi di Sumut Jadikan Pedagang Korban Penganiayaan sebagai Tersangka, Alasannya Sama-sama Salah Prosedur

Alasannya sama yaitu kesalahan prosedur.

1. Pedagang di Pasar Gambir, Deli Serdang

Kasus pertama terjadi terhadap LG, seorang pedagang di Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara.

LG yang menjadi korban penganiayaan warga bernisal BS, malah dijadikan tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan setelah BS juga melaporkan LG ke pihak kepolisian.

Peristiwa penganiayaan ini diawali dari sebuah video viral yang memperlihatkan LG dianiaya oleh dua pria di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada 5 September 2021.

Dari video berdurasi 23 detik yang beredar, tampak LG menjerit kesakitan dan terjatuh di depan pelaku yang bertubuh tinggi dan tegap.

LG kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu mengatakan, penganiayaan bermula saat pelaku yang sedang melintas terhalang oleh becak barang milik LG.

"Disampaikanlah oleh pelaku untuk geser supaya tak terganggu jalannya, terjadilah cekcok. Pelaku langsung menendang dan memukul penjual di pajak (pasar) ini (korban)," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (7/9/2021) siang.

Korban LG yang tidak terima karena dianiaya, bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan.

Berdasarkan dari laporan itu, polisi menangkap BS di sebuah kafe tempatnya nongkrong di Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/9/2021) malam.

Setelah menangkap BS, polisi belum menjadikan pria itu sebagai tersangka.

BS kemudian memutuskan membuat laporan atas luka yang dialaminya di bagian dada dan bagian badan lainnya akibat pukulan dan cakaran LG.

Kemudian beredar foto surat panggilan terhadap LG yang ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu untuk hadir pada Jumat (8/10/2021), dengan status sebagai tersangka.


Terlihat di unggahan foto, surat penetapan tersangka itu dibuat pada September 2021.

Status tersangka LG dicabut

Kasus saling lapor ini akhirnya dilimpahkan ke Polda Sumut dan Polres Medan.

Laporan BS terhadap LG ditarik ke Polda Sumut, sedangan laporan LG terhadap BS ditarik ke Polres Medan.

Tak berselang lama, Polda Sumut menghentikan kasus laporan BS terhadap LG dan mencabut status tersangka pedagang tersebut.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tim audit yang diturunkan menemukan beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan aturan atau standar operasional prosedur (SOP) dalam penetapan LG sebagai tersangka.

Ada langkah gelar perkara yang tak sesuai dengan SOP.

"Pertama, bahwa penetapan tersangka terhadap LG dinilai masih prematur. Kedua, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan yang dilakukan termasuk yang ditemukan Polsek, bahwa penyidik menyimpulkan perkara atau laporan tersebut bukan tindak pidana. Oleh sebab itu, penyidik sudah memutuskan laporan BS terhadap LG berdasarkan gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," kata Panca.

Sedangkan untuk BS, bersama dua rekannya, DR dan FR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang lain dan juga laporan LG ke Polsek Percut Sei Tuan.

Kasus ini itu juga membuat Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sei Tuan dicopot dari jabatannya.

2. Pedagang Pasar Pringgan, Medan

Kasus kedua terjadi terhadap BA, pedagang Pasar Pringgan, Medan, Sumut.

BA yang menjadi korban penusukan seorang preman, malah dijadikan tersangka oleh Polsek Medan Baru.

BA menceritakan, pada 9 Agustus 2021, dia cekcok dengan seorang preman yang meminta jatah uang keamanan.

BA ditikam berkali-kali oleh preman yang marah karena korban tak mau memberikan uang.

BA mencoba melawan dengan memukulkan kunci dongkrak ke arah preman yang belakangan diketahui berinisial BS. Saat itu BS dibantu oleh sejumlah rekannya.

Tikaman itu membuat BA terluka dan mengeluarkan banyak darah. Melihat kondisi BA, BS dan beberapa rekannya kemudian kabur. Sementara BA dibawa oleh warga ke rumah sakit.

Tak berselang lama, BA melaporkan BS ke Mapolsek Medan Baru atas kasus penganiayaan.

Namun, pada 30 September, Polsek Medan Baru malah menjadikan BA tersangka atas laporan BS. BS mengaku dianiaya oleh BA dengan kunci dongkrak.


Padahal, saat itu BA mencoba membela diri dari keberingasan BS dan teman-temannya.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kembali buka suara atas kejadian ini.

Dia mengakui ada kesalahan prosedur dalam penetapan BA sebagai tersangka yang dilakukan Polsek Medan Baru.

Panca mengatakan, dari hasil pendalaman, tidak ditemukan niat jahat dari BA untuk menganiaya BS.

Atas kesalahan tersebut, pihak kepolisian akan mencabut status tersangka BA. Sedangkan pelaku BS telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

"Langkah yang kita akan dan sudah koordinasikan, dalam waktu segera kita akan menghentikan penetapan tersangka saudara Budiman (BA). Kita tak melihat adanya mens rea dari perbuatannya tersebut," kata Panca, di Mapolda Sumut, Jumat (29/10/2021).

Panca menambahkan, pihaknya juga tengah memeriksa Kapolsek, Kanit, dan penyidik Polsek Medan Baru yang telah menjadikan BA sebagai tersangka. (Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro)

https://medan.kompas.com/read/2021/10/30/053000578/2-kali-polisi-di-sumut-jadikan-pedagang-korban-penganiayaan-sebagai-tersangka

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com