Salin Artikel

Ditikam Preman dan Sempat Dijadikan Tersangka oleh Polisi, Pedagang: Sudah Berdamai

Proses perdamaian dihadiri oleh keluarga BA dan BS yang dimediasi oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.

"Sudah damai tadi malam," kata BA melalui pesan singkat, Sabtu (30/10/2021), dikutip dari Tribun Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua belah pihak telah sepakat mencabut laporan usai bertemu dan membuat kesepakatan damai pada Jumat (29/10/2021) malam.

"Yang jelas keduanya sudah mencabut laporannya," kata Hadi.

Terkait laporan BA terhadap BS yang sudah P21, polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Nanti prosesnya di kejaksaan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, terjadi saling lapor antara BA, pedagang di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara, dan seorang preman berinisial BS pada pertengahan Agustus 2021.

BA ditikam oleh BS di Pasar Pringgan karena pedagang sayur itu enggan memberikan uang keamanan kepada BS. BA kemudian melaporkan BS ke Mapolsek Medan Baru.


Sedangkan BS melaporkan BA karena BA memukulnya dengan kunci dongkrak. Adapun BA melakukan hal itu untuk membela diri.

Polisi kemudian menjadikan keduanya tersangka kasus penganiayaan.

Namun, belakangan pihak kepolisian mencabut status tersangka BA karena dinilai salah prosedur.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra.

"Langkah yang kita akan dan sudah koordinasikan, dalam waktu segera kita akan menghentikan penetapan tersangka saudara Budiman (BA). Kita tak melihat adanya mens rea dari perbuatannya tersebut," kata Panca, di Mapolda Sumut, Jumat (29/10/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Kasus Perkelahian Pedagang Sayur Pasar Pringgan dan Preman Berujung Damai

https://medan.kompas.com/read/2021/10/31/085300378/ditikam-preman-dan-sempat-dijadikan-tersangka-oleh-polisi-pedagang-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke