Salin Artikel

6 Anggota Polsek Kutalimbaru Peras Istri Tahanan Rp 150 Juta, Korban yang Hamil Juga Diperkosa

Mereka disidang lantaran terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pemerasan terhadap MU (19), istri tahanan kasus narkoba yang digerebek pada 4 Mei 2021.

Adapun enam anggota polisi menjalani sidang yakni Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan, dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.

MU yang menjadi korban juga hadir dalam sidang mengenakan sarung dan hijab berwarna abu-abu. Ia tampak berjalan tertatih karena baru 10 hari lalu melahirkan.

MU didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Tampak pula anak yang baru dilahirkannya turut dibawa.

Dalam pengakuannya, MU menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh para polisi dari Polsek Kutalimbaru.

Permintaan itu dilakukan oleh keenam polisi saat melakukan penggerebekan di kos-kosan yang disewa MU bersama suaminya di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada 4 Mei 2021.

"Diminta 150 juta, itu diminta hari itu juga. Itu polisi yang enam ini yang minta uang," kata MU saat diwawancarai, Kamis (11/11/2021), dikutip dari Tribun Medan.

MU kemudian menjawa tak mempunyai uang sebanyak itu.


Diperas dan motor dibawa

MU mengatakan, pemerasan dilakukan usai polisi menggerebek kos mereka.

Saat itu ia dibawa ke sebuah tempat untuk membicarakan uang sebagai syarat pembebasan suami dan rekannya.

Namun, karena tak memiliki uang, MU dikembalikan ke kos. Sementara suami dan teman suaminya dibawa ke kantor polisi.

MU mengaku saat dikembalikan ke kos, polisi langsung membawa sepeda motor mereka.

"Enggak, saya dibawa pulang ke kos lagi. Memang sempat dibawa, yang dibawa itu suami sama Andi Subrata terus sepeda motor entah kemana dibawa mereka," ucapnya.

Diperkosa

Kemudian pada 23 Mei 2021, MU menanyakan kepada salah satu penyidik soal barang bukti sepeda motor yang dibawa polisi saat penggerebekan.

Kemudian dia diarahkan agar menghubungi Bripka Rahmat Hidayat Lubis.

Di situ korban diajak bertemu oleh Bripka Rahmat dan diajak ke hotel hingga akhirnya diperkosa oleh Rahmat.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal, dan penyidik Polsek Kutalimbaru terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang istri tahanan.

Adapun pemerkosaan dilakukan oleh seorang anggota Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: PENGAKUAN Korban Istri Tahanan Diduga Dirudapaksa Polisi Dimintai Uang Rp 150 Juta

https://medan.kompas.com/read/2021/11/12/100612878/6-anggota-polsek-kutalimbaru-peras-istri-tahanan-rp-150-juta-korban-yang-hamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke