Salin Artikel

Terungkap, Tahanan di Sel Polisi Tewas Dianiaya Saat Tahanan Lain Tertidur Pulas, Ini Kronologinya

Korban dianiaya ketika tahanan lain sedang tertidur pulas. Para pelaku sebelumnya pernah dua kali menerima uang dari keluarga korban dan terakhir meminta uang Rp 5 juta ke korban. 

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan, kasus tersebut diketahui setelah pada Selasa, pukul 22.30 WIB, Irsan mendapat laporan ada salah satu tahanan yang dirawat di RS Bhayangkara Medan meninggal dunia.

Selanjutnya, dilakukan pengecekan ke RS Bhayangkara Medan dan memastikan kebenaran laporan tersebut. 

"Ternyata benar adanya, telah meninggal dunia seseorang berinisial HS (Hendra)," kata Irsan, saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11/2021) sore.

Dari pemeriksaan, ditemukan luka lebam di tubuh Hendra. Dari situ kemudian dilakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian korban.

Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan kemudian mengambil keterangan dari salah satu tahanan dan mendapatkan satu nama dengan inisial HM.

Setelah diinterogasi, kembali muncul lima nama lainnya yang memiliki peran masing-masing saat menganiaya Hendra.

Para pelaku ternyata biasa memeras dan menganiaya Hendra pada pukul 01.00 - 03.00 WIB atau saat tahanan lain sudah tertidur. 

"Kelompok ini sudah dua kali menerima uang dari korban. Pertama Rp 700.000, kedua Rp 200.000. Di kejadian ini, mereka minta kembali uang kepada korban sebesar Rp 5 juta. Mereka bangun komunikasi dengan pihak keluarga korban," katanya. 

Namun, karena uang Rp 5 juta tidak dipenuhi, keenam pelaku menganiaya korban dengan tangan dan alat hingga tewas.

"Ini salah satu bandola yang digunakan kelompok ini untuk memukuli korban. Ada juga ini asbak dilempar," katanya.


Keenam pelaku merupakan tahanan dengan latar belakang kejahatan yang berbeda.

Mulai dari pencurian dengan pemberatan, pencabulan, narkoba, pengeroyokan, hingga penadahan.

Polisi masih melakukan beberapa pendalaman, sepert adanya alat komunikasi di dalam sel tahanan.

Kemudian apakah perbuatan para pelaku sudah berulangkali dilakukan atau tidak. Begitu juga apakah ada keterlibatan anggota kepolisian yang bertugas di sel tersebut.

Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara internal di Propam Polrestabes Medan.

"Kalau ada keterlibatan personel ya kan kita proses. Tahanan kita di sini, ruangan kecil itu dan terbatas ada 800 orang," katanya. 

Keenam pelaku diancam dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana jo Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 12 tahun. 

Diberitakan sebelumnya, enam tahanan Mapolrestabes Medan ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Hendra Syahputra, tahanan Unit Reserse Kriminal Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) pada Selasa (24/11/2021).  

Enam tahanan tersebut berinisial TR (35), WS (20), J (25), NP (21), HS (45), dan HM (44).

https://medan.kompas.com/read/2021/11/26/175652378/terungkap-tahanan-di-sel-polisi-tewas-dianiaya-saat-tahanan-lain-tertidur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke