Salin Artikel

Sopir Angkot yang Terobos Palang Kereta Api di Medan Sudah 20 Tahun Bekerja, tapi...

KOMPAS.com - KM, sopir yang menerobos palang kereta api di Jalan Sekip, Kelurahan Angul, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, ternyata sudah 20 tahun bekerja sebagai sopir angkot. Tapi, ia tidak memiliki memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Jadi yang bersangkutan (sopir) dari hasil pemeriksaan awal sudah 20 tahun menyupir angkot, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum bisa menunjukkan SIM," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarkop, di Pos Lalu Lintas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka, Senin (6/12/2021) pagi.

Terkait dengan itu, kata Riko, pihaknya akan memanggil pengusaha atau pemilik angkot tersebut karena mempekerjakan KM yang hingga saat ini belum bisa menunjukkan SIM.

Sopir sudah tiga tahun mengonsumsi narkoba

Selain itu, kata Riko, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, KM sudah tiga tahun mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Saat menerobos palang kereta api, sopir angkot tersebut sedang dalam pengaruh narkoba. Hal itu diketahui setelah hasil tes urinenya positif metamphetamine.

"Yang bersangkutan juga mengakui sudah 3 tahun ini menggunakan narkoba khususnya jenis sabu-sabu dan hasil tes urine yang bersangkutan positif metamfitamine," ujarnya.

"Untuk sabu-sabu, yang bersangkutan mengakui bahwa 4 hari sebelum kejadian yang bersangkutan juga mengonsumsi sabu-sabu," lanjutnya.


Riko menambahkan, sebelum kejadian, saat di pangkalan sebelum berangkat, KM juga mengaku mengonsumsi minuman beralkohol atau tuak dengan rekan-rekan sesama sopir.

4 penumpang angkot tewas

Dalam kecelakaan itu, empat penumpang tewas dan enam orang lainnya masih dirawat.

Korban tewas terdiri dari 2 laki-laki dewasa, 1 anak perempuan dan 1 orang dewasa tanpa identitas.

"Dari yang meninggal 3 (korban) sudah bisa diidentifikasi namun 1 masih belum. Namun rekan-rekan dari Inafis sudah mempunyai data dari jenazah korban atau Mr X tersebut, apabila di kemudian hari ada keluarganya mencari kami sudah punya data-datanya," ungkapnya.

Sopir angkot yang terobos palang kereta api jadi tersangka

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan KM, sopir yang menerobos palang kereta api sebagai tersangka.

"Iya, sopirnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin.

"Pelaku dikenakan pasal pasal 310 ayat 4 dan pasal 311 ayat 5 karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman 6 sampai 12 tahun penjara," sambungnya.

 

(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro| Editor : Khairina, Aprilia Ika)

https://medan.kompas.com/read/2021/12/06/145809178/sopir-angkot-yang-terobos-palang-kereta-api-di-medan-sudah-20-tahun-bekerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke