Salin Artikel

Remaja di Medan Diduga Dianiaya dan Dipaksa Mengaku Curi Uang Rp 9 Juta: Saya Bilang Iya agar Tak Dipukuli Lagi

KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial F (15) mengaku dianiaya dan dipaksa mengaku telah mencuri uang milik majikannya, BS, di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

F yang bekerja sebagai kurir di tempat usaha jual beli bedak milik BS itu dituduh telah mencuri uang Rp 9 juta.

"Saya sampai di hotel, lalu packing-packing, di situ lah saya dituduh mencuri bedaknya. Di situ saya dipukuli. Saya berdebat sama dia, saya bilang enggak ada kuambil, tapi dipukul terus. Terus saya bilang iya supaya tak dipukuli lagi. Saya ngaku gitu," katanya, Senin (20/12/2021).

Tak hanya itu, F juga mengaku telah dianiaya dengan menggunakan cutter di bagian paha.

Hal itu terjadi setelah dirinya dianiaya di hotel, lalu dibawa oleh pelaku ke sebuah rumah di Jalan S. Parman.

Di tempat itu, kata F, dirinya dipukuli di depan warga lainnya.

Kakak pelaku saat itu sempat marah dan mengatakan agar tidak dipukuli dan menyerahkannya ke polisi jika memang salah.

Namun, teguran itu tak diindahkan BS dan justru membawa F ke ke kos-kosannya.

Saat itulah Dia disekap di dapur dan disayat dengan pisau cutter.

Setelah itu, BS menyita motor Supra Fit dan handphone milik F sebagai jaminan.  

"Saya dipukuli dari jam 7 malam sampai jam 4 pagi. Sepeda motor dan handphone itu sampai sekarang masih sama BS," katanya.

Ganti rugi Rp 40 juta

Selain itu, menurut F, BS juga meminta ke korban uang ganti rugi sebanyak Rp 40 juta. Hal itu membuat keluarga F tertekan dan akhirnya membawa kasus itu ke kantor polisi.

"Setelah itu saya buat laporan ke Polrestabes Medan. Visumnya sudah ada," katanya.


Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum F, Rajindir Singh. Pelapor adalah kakak korban, yang tidak terima menerima informasi adiknya dipukul dan disekap oleh BS dan kawan-kawannya karena dituduh mencuri uang dan bedak milik majikannya yang berinisial BS.

"Kalau melihat hasil visum yang dipaparkan tadi oleh penyidik saat gelar (perkara), itu sampai 10 cm luka sayat di pahanya. Kalau memang bersalah, kan pasti ada buktinya. Bukalah CCTV, akan diproses secara hukum. Ini negara hukum," katanya.

Sementara itu, laporan itu tercatat pada Kamis (25/11/2021) dengan nomor STTLP/B/2056/XI/YAN 2.5/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut masih akan mendalaminya.

(Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Khairina)

https://medan.kompas.com/read/2021/12/21/083150278/remaja-di-medan-diduga-dianiaya-dan-dipaksa-mengaku-curi-uang-rp-9-juta-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke