Salin Artikel

Majikan Penganiaya Remaja di Medan Jadi Tersangka tapi Tidak Dipenjara

MEDAN, KOMPAS.com - Penyidik Polrestabes Medan menetapkan seorang perempuan berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak berinisial F (15).

Kendati demikian, BS tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Namun dia wajib lapor seminggu sekali di Polrestabes Medan.

Selain itu, hasil visum terhadap korban tidak menunjukkan adanya penggunaan senjata tajam (sajam).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M. Firdaus membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu si BS. Memang ada dugaan pelaku lain. Cuma masih harus kita faktakan dulu. Masih dalam proses penyidikan," kata Firdaus dikonfirmasi di Mapolrestabes Medan pada Rabu (22/12/2021) petang.

Dikatakan Firdaus, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, BS tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Tersangka BS dikenakan pasal 80 ayat 1 UU RI tentang perlindungan terhadap anak.

"Ancaman hukuman pidana, penjara 3 tahun 6 bulan," katanya.

Dengan demikian, tersangka BS wajib lapor di Polrestabes Medan seminggu sekali.

Sebelumnya, korban mengaku bahwa dirinya dianiaya dan pahanya disayat menggunakan pisau cutter. Terkait hal itu, Firdaus mengatakan jika ada penyayatan, saat divisum akan ada luka gores.

"Tapi divisum tidak ditemukan (bekas) sajam. Hasil visumnya itu, memar dan bengkak di tangan kanan dan kiri, gitu," katanya.

Kronologi kejadian

Diberitakan sebelumnya, seorang anak di Medan berinisial F (15) dianiaya majikannya karena dituduh mencuri uang Rp 9 juta.

Korban mengaku dibawa keliling Kota Medan, dianiaya, disekap di dapur kos-kosan pelaku serta disayat pahanya dengan pisau cutter.

Sepeda motor dan handphone korban juga dibawa oleh pelaku sebagai jaminan pelaku memulangkan uang dan barang-barang yang disebut dicuri oleh korban.

F mengaku peristiwa itu terjadi pada Senin (22/11/2021). Saat itu, dia dituduh mencuri uang majikannya sebesar Rp 9 juta.

Karena itu dia dipukuli berkali-kali dan karena tidak ingin merasakan sakit dipukuli lebih panjang, dia terpaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Dari Rp 9 juta itu, dia hanya membayar Rp 4 juta.

Dua hari kemudian, dia ditelfon oleh majikannya, seorang perempuan berinisial BS, untuk datang ke sebuah hotel di Medan untuk mengantarkan bedak milik pelaku.

Untuk diketahui, F bekerja kepada BS sebagai kurir yang mengantarkan bedak asal Thailand yang dijual pelaku melalui Facebook kepada pembeli yang berada di Medan dan sekitarnya.

"Saya sampai di hotel, lalu packing-packing, di situ lah saya dituduh mencuri bedaknya. Di situ saya dipukuli. Saya berdebat sama dia, saya bilang gak ada kuambil, tapi dipukul terus. Terus saya bilang iya supaya tak dipukuli lagi. Saya ngaku gitu," katanya.

Setelah itu, dia dibawa oleh pelaku ke sebuah rumah di Jalan S. Parman. Dia masih dipukuli di depan warga lainnya.

Kakak pelaku saat itu sempat marah dan mengatakan agar tidak dipukuli dan menyerahkannya ke polisi jika memang salah.

Namun demikian, pelaku justru membawa korban ke kos-kosannya. Dia disekap di dapur dan di situlah dia disayat pahanya dengan pisau cutter.

Dia sempat mencoba melarikan diri namun diketahui oleh teman pelaku sehingga dibawa keliling Kota Medan.

Dia baru dibiarkan pergi setelah memberikan sepeda motor Supra Fit milik ayahnya dan handphone miliknya sebagai jaminan dan agar tidak dipukuli lagi. Sehingga, pada dinihari itu dia pulang dan menyerahkan dua barang yang diinginkan oleh pelaku.

"Saya dipukuli dari jam 7 malam sampai jam 4 pagi. Sepeda motor dan handphone itu sampai sekarang masih sama BS," katanya.

Tak sampai di situ, keesokan harinya, pelaku masih mendatangi rumah korban yang merupakan tetangganya, untuk meminta ganti rugi Rp 40 juta.

Dia tidak tahu uang sebanyak itu uang apa atau atas kehilangan apa. Dia mengaku tidak tahu menahu. Saat itu dia tidak berada di rumah, tetapi bersembunyi di rumah tetangga.

"Setelah itu saya buat laporan ke Polrestabes Medan. Visumnya sudah ada," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum F, Rajindir Singh mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan oleh kakak korban, pada Kamis (25/11/2021) dengan nomor STTLP/B/2056/XI/YAN 2.5/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Kakaknya tidak terima menerima informasi adiknya dipukul dan disekap oleh BS dan kawan-kawannya karena dituduh mencuri uang dan bedak milik majikannya yang berinisial BS. 

https://medan.kompas.com/read/2021/12/23/105543878/majikan-penganiaya-remaja-di-medan-jadi-tersangka-tapi-tidak-dipenjara

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com