Salin Artikel

Bawa 13,5 Kg Sabu dari Aceh, 4 Mahasiswa dan Karyawan Perkebunan Ditangkap di Sumut

Keempat pelaku dan semua barang bukti yang disita petugas kini diamankan di Polda Sumut. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (22/12/2021) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Galang, Kabupaten Deli Serdang dan Kamis (23/12/2021) di Jalan Lintas Aceh - Medan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. 

Pada Rabu, sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan menangkap dua orang pelaku berinisial JD (25) dan SM (21), keduanya mahasiswa warga Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

Kemudian pada Kamis, sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku yang diamankan berinisial  HS (25) dan SR (20), keduanya karyawan perkebunan, warga Kecamatan Sawan, Kabupaten Aceh Utara.

"Di hari pertama, petugas mengamankan lima bungkus plastik warna kuning bertuliskan Quanyinwang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram," kata Hadi lewat pesan singkat, Jumat (24/12/2021) sore.

"Kemudian pada hari kedua, pihaknya menyita barang bukti dengan kemasan yang sama diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram," katanya.

Penangkapan keempat pelaku bermula dari adanya informasi pengiriman sabu dari Aceh ke Medan sebanyak 10 kilogram menggunakan kendaraan pribadi.

Penangkapan keempat pelaku, dilakukan oleh tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Sumut, Satgassus Merah Putih, dan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, dan Satgaswil Aceh-Sumut.

Berdasarkan interogasi, keempat pelaku mengakui sabu-sabu diperoleh dari HF dan MRS itu akan dikirim kepada seseorang di Palembang.

https://medan.kompas.com/read/2021/12/24/195536078/bawa-135-kg-sabu-dari-aceh-4-mahasiswa-dan-karyawan-perkebunan-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke