Salin Artikel

Tersangka Penganiaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan Belum Ditahan, Ini Alasannya

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, status tersangka saat ini masih penangkapan.

"Sampai sekarang belum ditahan. Status tersangka masih penangkapan, karena teman-teman (wartawan) banyak yang telepon minta segera diekspos, harusnya kita kan beri waktu 1x24 jam (pemeriksaan)," Riko dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).

Dalam kasus ini, tersangka H dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Riko juga belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Mengaku khilaf 

Sementara itu, H, yang mengenakan jaket warna abu-abu dan celana panjang warna senada terus menundukkan kepala saat gelaran konferensi pers di Polrestabes Medan. 

H mengaku kesal karena merasa korban tidak sopan saat memintanya menggeser posisi mobil.

"Korban bilang, 'kau pinggirkan mobilmu'. Lalu saya dekati beliau. 'Dek, yang sopan sikit, saya ini orangtua'. Mohon maaf saya khilaf," katanya.

Sebelumnya diberitakan, H dilaporkan orangtua korban, FL (16), yang dianiaya saat berada di minimarket. 

Rekaman video penganiayaan itu viral di media sosial. Terlihat mobil pelaku menabrak sepeda motor korban.

Peristiwa bermula ketika korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka menggeser mobilnya karena menghalangi sepeda motor korban yang akan keluar. 

Namun karena kesal, pelaku menganiaya korban hingga akhirnyad dilerai warga yang berada di sekitar lokasi. 

https://medan.kompas.com/read/2021/12/25/160235278/tersangka-penganiaya-remaja-di-parkiran-minimarket-medan-belum-ditahan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke