Salin Artikel

Polisi Ungkap Motif Pengemudi Mobil yang Aniaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan

MEDAN, KOMPAS.com - Polrestabes Medan memaparkan pengungkapan kasus penganiayaan anak remaja FL (16), di parkiran minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan Sumatera Utara, yang terjadi pada Kamis (16/12/2021) sore.

Adapun tersangkanya berinisial H (45), warga Kecamatan Medan Johor. Ia ditangkap di sebuah kafe pada Jumat (24/12/2021) malam.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menyelidiki dengan bekal rekaman CCTV dan memeriksa saksi yang melihat kejadian tersebut.

"(Dari penyelidikan) kemudian kita dapat informasi identitas pelaku," katanya di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).

Dijelaskan Riko, pihaknya agak kesulitan untuk menangkap tersangka karena identitas kendaraan yang didapatkan tidak terdaftar di Samsat Polda Sumut.

Dari pendalaman oleh tim Satreskrim Polrestabes Medan, akhirnya didapatkan informasi identitas tersangka.

"Kemudian (tersangka) berhasil diamankan, kebetulan sedang kumpul dengan rekan-rekannya di salah satu kafe di Medan Johor," katanya.

Riko menambahkan, terkait kasus itu, mobil pelaku kini disita oleh Polrestabes Medan setelah kendaraan itu langsung diantarkan istri tersangka.

Menurutnya, ada kemungkinan nomor kendaraan pelaku belum terinput di data Samsat ataupun sistem error.

Motif sakit hati dengan korban

Riko menjelaskan, korban berinisial FL (16) saat itu sedang belanja di minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Kamis (16/12/2021) sore.

Saat itu sepeda motor korban disenggol mobil tersangka.


Korban yang melihat sepeda motornya tersenggol pun meminta tersangka meminggirkan mobilnya. 

"Korban meminta tersangka meminggirkan mobilnya. Namun yang diterima korban adalah penganiayaan oleh tersangka. Keterangan sementara, motifnya sakit hati karena merasa korban tak sopan katanya," ujar Riko.

Riko menyatakan, pelaku ditangkap atas laporan dari korban bukan dari viralnya kasus tersebut.

Dijelaskannya, atas perbuatannya H dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Jo 76 c UU RI no 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

H belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Tak mengenal korban

Sementara itu, tersangka H menjelaskan bahwa saat itu dia baru sampai di lokasi dan mobilnya menyenggol sepeda motor korban.

Dia mengaku tak mengenal korban. Tak lama istri dan anaknya keluar dari mobil dan masuk ke minimarket.

"Korban bilang 'kau pinggirkan mobilmu'. Lalu saya dekati beliau (korban), 'Dek yang sopan sikit (sedikit). Saya ini orangtua," katanya.

Kendati saat itu merasa sakit hati, ia mengaku merasa bersalah atas kejadian tersebut.

"Mohon maaf saya khilaf," ujarnya.

Terkait mobil yang disebut tidak terdaftar di Samsat, H mengaku memiliki surat-surat lengkap.

Viral di media sosial

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan terhadap remaja berinisial FL (16) terjadi pada Kamis (16/12/2021) sore.

Kejadian itu terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.

Orangtua korban saat itu sempat datang ke Polsek Deli Tua untuk melapor namun kemudian diarahkan ke Polrestabes Medan karena korban masih anak-anak.

https://medan.kompas.com/read/2021/12/25/171827278/polisi-ungkap-motif-pengemudi-mobil-yang-aniaya-remaja-di-parkiran-minimarket

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke