Salin Artikel

4 Fakta Baru Kasus Pengemudi Mobil Aniaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan

KOMPAS.com - Pengemudi mobil yang menganiaya seorang remaja di parkiran minimarket Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi.

Pria tersebut berinisial H (45). Ia merupakan warga Kecamatan Medan Johor, Medan.

Polisi meringkus H di sebuah kafe pada Jumat (24/12/2021) malam.

Berikut Kompas.com merangkum sederet fakta baru soal kasus pengemudi mobil menganiaya seorang remaja di Medan.

Penganiayaan berlatar sakit hati

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, H menganiaya korban, FL (16), karena merasa sakit hati.

“Keterangan sementara, motifnya sakit hati karena merasa korban tak sopan katanya," ujarnya di Markas Polrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).

Berdasarkan penuturan H, dirinya kesal karena merasa korban tidak sopan sewaktu memintanya menggeser posisi mobil.

"Korban bilang, 'Kau pinggirkan mobilmu'. Lalu saya dekati beliau. 'Dek, yang sopan sikit, saya ini orang tua',” ucap H yang dihadirkan dalam konferensi pers.

Atas tindakannya tersebut, H mengaku salah dan meminta maaf.

"Mohon maaf saya khilaf," ungkapnya.

Saat ditanyai soal mobilnya yang belum terdaftar di Samsat, H mengaku mempunyai surat-surat lengkap.

Kini, mobil pelaku disita oleh Polrestabes Medan. Kendaraan itu diantarkan langsung oleh istri H.

H kader PDI-P

Sosok H ternyata merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Ketua DPD PDI-P Sumut Rapidin Simbolon menuturkan, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut.

Dia mengaku sangat kecewa dengan arogansi kadernya.

"Terlepas ada kata-kata kasar dari korban, sebenarnya tidak harus dilakukan dengan menghakimi sendiri, memukul. Saya sebagai ketua sangat kecewa," terangnya, Sabtu.

Rapidin mengungkapkan, atas kasus dugaan penganiayaan itu, H terancam dipecat dari keanggotaan partai.

"Iya (terancam dipecat). Nanti ada keputusan rapat DPD untuk evaluasi yang bersangkutan dan kami tak segan untuk mengambil tindakan tegas," bebernya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan, H sudah ditangkap.

Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan itu.

Meski demikian, H belum ditahan. Pasalnya, terang Riko, status tersangka saat ini masih penangkapan.

"Sampai sekarang belum ditahan. Status tersangka masih penangkapan, karena teman-teman (wartawan) banyak yang telepon minta segera diekspos, harusnya kita kan beri waktu 1x24 jam (pemeriksaan)," paparnya, Sabtu.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: I Kadek Wira Aditya, Priska Sari Pratiwi

https://medan.kompas.com/read/2021/12/25/193018978/4-fakta-baru-kasus-pengemudi-mobil-aniaya-remaja-di-parkiran-minimarket-medan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke