Salin Artikel

Pengemudi Mobil yang Aniaya Remaja di Parkiran Minimarket Tak Ditahan, Ini Kata Polisi

MEDAN, KOMPAS.com - H (45), tersangka penganiayaan anak remaja di minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, tidak ditahan. Hal tersebut karena ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka itu di bawah lima tahun.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik sudah bekerja profesional dalam menangani kasus itu dan sudah menerapkan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Menurutnya, undang-undang tersebut bersifat lex specialis derogat legi generali, yakni hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Meski tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, H wajib lapor seminggu sekali kepada penyidik.

Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 80 ayat 1 jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta. 

"Penyidik sudah menetapkan H sebagai tersangka dan kasus ini tidak berhenti karena tersangka tidak ditahan. Kasus ini tetap berlanjut," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan, motif tersangka menganiaya korban karena merasa korban tidak sopan kepadanya. Korban menggunakan kata 'kau' ketika meminta meminggirkan mobilnya.

Namun, meskipun motif kasus tersebut sudah diungkap, Riko menampik penganiayaan itu.

"Hasil visum, tidak ditemukan luka," katanya.

Sebelumnya diberitakan, H dilaporkan orangtua korban, FL (16), yang dianiaya saat berada di minimarket.

Rekaman video penganiayaan itu viral di media sosial. Terlihat mobil pelaku menabrak sepeda motor korban.


Peristiwa bermula ketika korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka menggeser mobilnya karena menghalangi sepeda motor korban yang akan keluar. Namun karena kesal, pelaku menganiaya korban hingga akhirnya dilerai warga yang berada di sekitar lokasi.

Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Jumat (17/12/2021) dan pelaku tertangkap pada Jumat (24/12/2021). Polisi sempat kesulitan menangani kasus itu karena nomor kendaraan yang digunakan pelaku tidak tercatat di Samsat Polda Sumut.

Dari video dan keterangan saksi-saksi, akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi berinisial H. Penangkapan tersangka H dilakukan saat berada di sebuah kafe di Medan Johor. Saat itu dia sedang berkumpul dengan rekan-rekannya.

https://medan.kompas.com/read/2021/12/26/103103678/pengemudi-mobil-yang-aniaya-remaja-di-parkiran-minimarket-tak-ditahan-ini-kata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke