Salin Artikel

Diduga Suap Wali Kota Rp 100 Juta, Eks Sekda Tanjung Balai Dituntut 2 Tahun Bui

Yusmada dinilai bersalah dalam kasus suap kepada Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai Syahrial sebesar Rp 100 juta.

Ia disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan," ujar jaksa Siswandono saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti, Senin.

Jaksa KPK menyebutkan, pertimbangan yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya," sebut Siswandono.

Persidangan akan kembali digelar pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.

Dalam dakwaan yang dibacakan tim KPK, terungkap Yusmada menyuap Syahrial sebesar Rp 100 juta berdasarkan permintaan dari Syahrial.

Awalnya terdakwa Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi dirinya terpilih menjadi Sekda Kota Tanjung Balai.

Yusmada diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Syahrial.

Namun terdakwa hanya sanggup menyerahkan Rp 200 juta dengan memberikan uang sebesar Rp 100 juta terlebih dulu.

Ia akhirnya lolos hingga tiga besar seleksi Sekda Tanjung Balai dengan penilaian 290.53 atau sangat disarankan. 

Syahrial kemudian memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjung Balai pada 5 September 2019.

https://medan.kompas.com/read/2021/12/27/195423678/diduga-suap-wali-kota-rp-100-juta-eks-sekda-tanjung-balai-dituntut-2-tahun-bui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke