Salin Artikel

Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pengemudi Mobil Aniaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan

MEDAN, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan anak remaja di parkiran minimarket yang sebelumnya ditangani di Satreskrim Polrestabes Medan, kini dilimpahkan penangananya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Nantinya, penyidik Polda Sumut akan bekerja secara profesional dan seadil-adilnya.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (27/12/2021) sore.

Dijelaskannya, sebagaimana yang sudah diketahui bahwa pada Kamis (16/12/2021) sore terjadi kasus penganiayaan yang kemudian videonya viral di media sosial.

Kasus itu, kata Hadi, direspons dengan sangat cepat oleh Satreskrim Polrestabes Medan dan dalam waktu tak sampai 24 jam terduga pelaku saat itu berhasil diamankan.

"Malam ditangkap, besoknya ditindaklanjuti penyidik. Polda Sumut, Polrestabes Medan dan jajaran sangat responsif terhadap kasus anak, perempuan dan orang-orang termarjinalkan. ini menjadi konsen oleh pimpinan Polri," katanya.

Dijelaskannya, terhadap kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara.

"Kasus itu ditarik ke Polda Sumut dalam hal ini Ditreskrimum yang akan menindaklanjutinya agar lebih objektif dalam proses penanganannya," kata Hadi.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik Polda Sumut akan berkolaborasi dengan penyidik Polrestabes Medan yang menangani kasus ini sebelumnya.

"Percayakan kepada kami. kami akan bekerja secara profesional dan seadil-adilnya. Mengenai kendaraan pelaku, nanti kita akan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut bagaimana posisi atau keabsahan kendaraan tersebut," katanya.

Dalam pemaparan tersebut, hadir kedua orangtua korban dan kuasa hukumnya.

Sementara itu, tersangka H (45) yang tidak ditahan juga dihadirkan. Terlihat H mengenakan kemeja lengan pendek warna putih.


Viral di media sosial

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan yang terjadi di parkiran minimarket, di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Kamis (16/12/2021)  viral di media sosial.

Terlihat mobil pelaku menabrak sepeda motor korban yang diparkir di depan pintu masuk minimarket.

Korban berinisial FL (16) yang meminta pengemudi mobil pelaku untuk menggeserkan kendaraannya, malah dipukuli hingga terdesak masuk ke dalam minimarket tanpa melawan.

Kejadian itu lalu dilaporkan oleh orangtua korban di Polrestabes Medan pada Jumat (17/12/2021).

Namun, video penganiayaan itu viral di media sosial seminggu kemudian, Jumat (24/12/2021) malam.

Tersangka H (45) kemudian diamankan di sebuah kafe di Medan Johor saat berkumpul dengan teman-temannya.

H lalu dikenakan pasal 80 ayat 1 jo 76 c UU RI No 35/2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.

Tersangka H tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, namun H kini dikenakan wajib lapor seminggu sekali kepada penyidik.

"Penyidik sudah menetapkan H sebagai tersangka dan kasus ini tidak berhenti karena tersangka tidak ditahan. Kasus ini tetap berlanjut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

https://medan.kompas.com/read/2021/12/27/220737278/polda-sumut-ambil-alih-kasus-pengemudi-mobil-aniaya-remaja-di-parkiran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke