Salin Artikel

2 Perempuan Ditangkap Saat Akan Berangkatkan TKW Ilegal ke Malaysia

MEDAN, KOMPAS.com - Dua orang perempuan diamankan Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Keduanya diamankan saat akan memberangkatkan lima orang calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) secara ilegal ke Malaysia.

Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, kedua pelaku berinisial AP dan S. AP tinggal di Medan dan S tinggal di Deli Serdang.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di Medan dan di Dumai, Kepulauan Riau.

Kedua pelaku ditangkap pada Senin (21/12/2021). Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan itu. Yakni lima paspor, handphone dan buku catatan berkaitan daftar nama TKI dan TKW yang akan dikirim ke luar negeri. Selain itu juga ada buku rekening bank, termasuk uang yang digunakan oleh tersangka untuk diberikan kepada pihak keluarga sebagai uang terimakasih sebesar Rp 1 juta per orang.

"Kami sampaikan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyidik akan terus lakukan pengembangan terhadap para pelaku," kata Tatan saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Senin (2712/2021) petang.

Menurutnya, kedua pelaku ini berperan sebagai perekrut, penghubung dan mengurus keseluruhan dari pemberangkatan hingga kepulangan. Keduanya bekerja secara teroganisir.

Pelaku merekrut dengan mengiming-iming pekerjaan sebagai ibu rumah tangga di Malaysia. Orang yang berhasil direkrut itu ditampung di Dumai, Kepulauan Riau.

"Mereka mengatur secara keseluruhan, pengiriman, kendaraan atau kapal dari jalur mana pengirimannya," katanya. 

Pelaku sudah beroperasi sejak tahun 2000. Supaya mudah dalam merekrut, pelaku tidak meminta biaya pemberangkatan. Namun, pelaku memotong gaji TKW yang diberangkatkan secara ilegal selama tiga bulan.

Pelaku tidak peduli asal calon pekerja yang dikirimnya. Bagi mereka, pekerja yang diberangkatkan adalah perempuan dan memenuhi syarat tertentu.

"Sebagaimana kita ketahui ada beberapa pintu atau jalur yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengirim TKI atau TKW secara ilegal," jelas Tatan.


Pihak masih mendata jumlah TKI atau TKW yang sudah diberangkatkan oleh pelaku sejak beroperasi pada tahun 2000.

"(jaringan di Malaysia seperti apa) Kami belum bisa sentuh ke sana. Kita akan lakukan koordinasi. Tapi paling tidak kita ke dalam dulu untuk berantas pelaku tindak pidana perdagangan orang," katanya.

"Masyarakat apabila menemukan, mendengarkan terkait dengan perdagangan orang atau pengiriman TKI dan TKW ilegal sampaikan kepada kami. Kita punya hotline," imbuhnya.

https://medan.kompas.com/read/2021/12/28/105215278/2-perempuan-ditangkap-saat-akan-berangkatkan-tkw-ilegal-ke-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke