Salin Artikel

Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal, 2 Oknum Dokter di Medan Divonis Bersalah

MEDAN, KOMPAS.com - Dua orang oknum dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Medan, Sumatera Utara divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena terlibat kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Keduanya diganjar dengan pidana penjara bervariasi.

Terdakwa yakni Kristinus Saragih yang merupakan dokter ASN di Dinas Kesehatan Sumut divonis 2 tahun penjara dan Indra Wirawan, dokter ASN di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Putusan kedua oknum dokter ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan yang digelar terpisah di Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021).

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana yaitu dakwaan ketiga JPU.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," kata hakim.

Atas perbuatannya, kedua oknum dokter itu juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayara diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap Saut.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendrik Sipahutar.

Sebelumnya dokter Kristinus dituntut tiga tahun penjara, sedangkan dokter Indra Wirawan dituntut 4 tahun penjara.

Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan ini, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.


Sebagaimana diberitakan, kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih meminta agar rekan-rekannya divaksin.

Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp 250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orang, maka dokter Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi merek Sinovac.

Kemudian lantaran stok vaksin yang dimiliki terdakwa Kristinus di Dinas Kesehatan Sumut tidak cukup, dia menyarankan agar terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta.

Dokter Indra juga menyepakati sebesar Rp 250 ribu satu kali suntik vaksin per orang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp 500 ribu.

Dalam dakwaan juga disebutkan, Kristinus yang juga vaksinator memperoleh vaksin Covid-19 merek Sinovac dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai.

Oleh terdakwa tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke dinas kesehatan.

Sedangkan dokter Indra Wirawan memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir Selviwaty dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

Vaksin yang diterima Indra dari saksi atas nama Suhadi, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Provinsi Sumut, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan Indra kepada Dinkes Sumut.

Sebagian telah digunakan terdakwa untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir Selviwaty di beberapa lokasi.

Dari hasil penjualan vaksin itu, dokter Kristinus memperoleh Rp 90 juta. Sedangkan dokter Indra menerima Rp 130 juta.

Dalam kasus ini, majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Selviwaty.

https://medan.kompas.com/read/2021/12/29/163830878/terlibat-jual-beli-vaksin-ilegal-2-oknum-dokter-di-medan-divonis-bersalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke