Salin Artikel

110 Ruas Jalan di Medan Tutup Saat Malam Tahun Baru, Jam Operasional Tempat Hiburan Dibatasi Sampai Pukul 22.00

Di antaranya membatasi jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 22.00 WIB serta menutup 110 ruas jalan di Kota Medan.

"Sesuai dengan itu, menggunakan aturan PPKM level 1, (tempat hiburan) dibolehkan beroperasi dengan jam tidak lebih dari jam 10 malam," kata Bobby di Heritage Grand City Hall Medan, Kamis (30/12/2021).

Adapun dalam upaya mencegah terjadinya kerumunan di Medan pada malam pergantian tahun, aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat di sejumlah titik.

Sebanyak 110 titik ruas jalan di Medan juga akan disekat dan ditutup sehingga potensi berkerumunnya warga di pusat kota bisa ditekan.

Sejumlah lokasi yang biasanya menjadi pusat kerumuman antara lain di Lapangan Merdeka, Kesawan, Polonia dan Ring Road akan diawasi ketat.

"Tempat-tempat ini kita jadikan prioritas untuk dijaga agar tidak menimbulkan kerumunan," katanya.

Selain mengerahkan Satpol PP, Pemkot Medan juga mendapat bantuan pengamanan dari 1.000 lebih personel polisi dan 653 tentara. Mereka semua akan disebar di berbagai titik di Medan.

Selain itu, warga juga diimbau untuk merayakan pergantian tahun di rumah masing-masing dan sebisa mungkin menghindari kerumunan.

Sementara pesta kembang api disarankan untuk tidak dilakukan. Pemkot Medan memang tidak secara tegas melarang pesta kembang api, namun harus dipastikan pesta tersebut tidak menimbulkan kerumunan.

"Tapi seperti biasanya dibuat di tempat terbuka, harus ada perhatian khusus dan tidak boleh ada kerumunan," pungkas Bobby.

https://medan.kompas.com/read/2021/12/30/174117778/110-ruas-jalan-di-medan-tutup-saat-malam-tahun-baru-jam-operasional-tempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke