Salin Artikel

Berawal Ditemukan Sepasang Sandal, Polisi Tangkap Pelaku yang Perkosa dan Bunuh Calon Pengantin Perempuan di Medan

KOMPAS.com- Polisi berhasil menangkap pelaku yang memerkosa dan membunuh F (19), calon pengantin perempuan yang ditemukan tewas di rumahnya di Lorong Veteran, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/12/2021) lalu. 

Kedua pelaku yakni berinisial KZ (28), dan JF (25). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, kasus ini berawal saat adik korban menemukan F tergeletak tak bernyawa di kamarnya.

Melihat itu, keluarga korban lantas melaporkannya ke Polres Pelabuhan Belawan. Polisi yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari hasil olah TKP ditemukan sepasang sendal yang merupakan milik tersangka KZ. Dari barang bukti itu lah berhasil diungkap dan dilakukan pengejaran terhadap tersangka," ujarnya.

Setelah penemuan barang bukti tersebut, polisi kemudian mengejar pelaku hingga keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.


Tersangka JF ditangkap di Kabupaten Batubara pada 21 Desember 2021, dan tersangka KZ ditangkap di Kabupaten Serdang Bedagai pada hari yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan itu berawal dari tersangka KZ mengajak FJ untuk mencuri di rumah korban. Namun, saat melakukan aksinya, mereka kepergok korban.

"Tersangka mencekik korban hingga tak sadarkan diri lalu mengambil HP, kalung dan anting milik korban," ujarnya.

Bukan hanya itu, saat korban dalam keadaan tak berdaya, tersangka JF sempat menyetubuhi korban.

Kepada polisi, JF nekat melakukan perbuatan itu karena menyukai korban. JF juga mengaku sakit hati karena korban hendak menikah dengan pria lain yang rencananya akan berlangsung pada awal tahun 2022.

Selain itu, JF juga dendam kepada korban karena F pernah menolak untuk meminjamkan uang.

Saat ini untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Pelabuhan Belawai.

"Saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.

 

(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Pythag Kurniati)

https://medan.kompas.com/read/2022/01/01/143249878/berawal-ditemukan-sepasang-sandal-polisi-tangkap-pelaku-yang-perkosa-dan-bunuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke