Salin Artikel

Jadi Tersangka, Pemuda di Medan yang Bunuh Begal karena Bela Diri Tidak Ditahan

KOMPAS.com - Jadi tersangka, D (21), pemuda yang menusuk salah satu begal hingga tewas tidak ditahan karena dianggap kooperatif.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (22/12/2021).

"Tersangka tidak kita tahan. Tersangka kooperatif, jadi wajib lapor," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan, Jumat (31/12/2021).

Kronologi kejadian

Pembegalan yang dialami D berawal saat ia menerima telepon dari seseorang dan berhenti di lokasi kejadian perkara (TKP).

Tiba-tiba dari arah belakang muncul empat orang tidak dikenal yang langsung merampas dan mencoba mengambil sepeda motor milik D.

Saat itu, tersangka D menarik salah satu pelaku yang diketahui berinisi RZ.


Ketiga pelaku yang melihat itu sempat memukuli D, namun ia tidak melepaskan RZ hingga akhrinya D mengambil pisau lipat dibawanya dan menusukkannya ke badan RZ.

Melihat rekannya ditusuk, ketiga pelaku melarikan diri, sementara korban RZ ditinggalkan tergeletak di lokasi kejadian dengan luka akibat senjata tajam.

"Motifnya, melakukan penganiayaan yang mengakibatkhan matinya orang karena tersangka melakukan pembelaan terhadap dirinya yang sedang kena begal dan mengambil ponsel pada saat dibegal," ujanya.

Pelaku menyerahkan diri

Kata Riko, tersangka D ditangkap setelah pihaknya laporan dari seorang ibu berumur 64 tahun yang melaporkan bahwa cucunya meninggal diduga dibunuh oleh orang.

Dari itu, sambungnya, ditemukan petunjuk bahwa handphone RZ dibawa oleh tersangka D.


Oleh D, ponsel milik RZ diberikan kepada kakaknya berinisial YR. Setelah itu, D pergi ke Riua.

Mengetahui itu, kata Riko, pihaknya melakukan pendekatan kepada keluarganua dan menghubungi D agar pulang.

Setelah dilakukan pendekatan, pelaku pulang dan menyerahkan diri ke Polrestabes Medan, Jumat (24/12/2021) lalu.

"Yang bersangkutan (D) langsung menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Kami juga tengah memburu tiga orang rekan RZ berinisial A, D dan J yang melakukan pencurian dengan pemberatan (begal) kepada D," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka d dikenakan Pasal 351 ayat (3), KUHPidana. Namun ia tidak ditahan karena dianggap kooperatif.

 

(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Pythag Kurniati)

https://medan.kompas.com/read/2022/01/02/130819078/jadi-tersangka-pemuda-di-medan-yang-bunuh-begal-karena-bela-diri-tidak-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke