Salin Artikel

Polda Sumut Ambil Alih Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Usai Tusuk Pembegal karena Bela Diri

MEDAN, KOMPAS.com - Penanganan kasus korban begal yang menjadi tersangka karena menghilangkan nyawa terduga pelaku di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (22/12/2021) diambil alih Polda Sumut.

Adapun terkait kasus itu, tiga pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja pada Selasa (4/1/2022) sore kepada wartawan saat ditemui di depan ruangannya.

Atas kasus ini Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Dadang Hartanto, para penyidik dan pakar mengundang para pihak keluarga almarhum RZ (20) dan tersangka D (21).

"Dalam pertemuan tersebut kemudian disimpulkan bahwa perkara itu hari ini dilaksanakan gelar dan ditarik penanganannya oleh Polda Sumut baik itu yang ditangani oleh Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan," katanya.

Dijelaskannya, status D hingga saat ini masih tersangka dan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.

Namun, D tidak dilakukan penahanan dan dikenai wajib lapor karena tersangka D kooperatif.

Selain itu, polisi juga telah mengetahui keberadaaan tiga pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Pihaknya masih melakukan pengejaran.

"Terhadap tiga pelaku begal yang keberadaannya sudah diketahui oleh anggota di lapangan. Ketiganya sudah berstatus tersangka," katanya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya mediasi antara pihak keluarga almarhum RZ dan tersangka D, pihaknya memberi ruang.

"Kepada para pihak silakan komunikasi. Kita tak hanya kedepankan aspek hukum tapi aspek kemanfaatan, berkeadilan bagi semua pihak," katanya.


Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada Selasa (22/12/2021), saat jasad seorang pria ditemukan oleh warga tergeletak di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Saat ditemukan, tubuh korban terdapat luka akibat senjata tajam.

Polsek Sunggal lalu menyelidiki dan melakukan olah tempat kejadian perkara hingga mengungkap identitasnya.

Jasad itu merupakan pria berinisial RZ, warga Jalan Flamboyan Raya. Dia diduga merupakan satu dari empat pelaku pembegalan terhadap D.

Pembegalan itu sendiri terjadi saat D menerima telepon seseorang dan berhenti di tempat kejadian perkara (TKP).

Tiba-tiba dari arah belakang, muncul empat orang tidak dikenal.

Mereka langsung merampas dan mencoba mengambil sepeda motor milik tersangka D.

Namun, saat itu aksi pembegalan tak berjalan mulus karena D membela diri.

Saat itu, tersangka D menarik salah satu pelaku yang kemudian diketahui berinisial RZ.

Ketiga pelaku lainnya sempat memukuli tersangka D, namun pegangan terhadap RZ tidak dilepaskannya.

Saat itu D mengambil pisau lipat yang dibawanya, kemudian menusukkannya ke badan RZ.

Seketika itu tiga pelaku lainnya kemudian melarikan diri.

Sementara RZ ditinggalkan tergeletak di lokasi kejadian dengan kondisi luka akibat senjata tajam.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/04/184532378/polda-sumut-ambil-alih-kasus-korban-begal-jadi-tersangka-usai-tusuk-pembegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke