Salin Artikel

Polisi Tangkap 5 Tersangka Tenggelamnya Kapal Calon Pekerja Migran di Malaysia, 4 Lainnya Dicari

MEDAN, KOMPAS.com - Personel gabungan Jatanras Polda Sumut dan Renakta serta Polres Batubara mengamankan 5 tersangka kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut 57 tenaga kerja ilegal dari Batubara di perairan Sekincan, Selangor, Malaysia pada Sabtu (25/12/2021).

Ditemui di Mapolda Sumut pada Selasa (4/1/2022) siang, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, 5 orang sudah tertangkap dan 4 orang lainnya masih dalam pengejaran.

Sembilan orang itu, kata dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu yakni DS, S, R, IA dan MP. Para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang jadi agen perekrut, mengurus saat dalam penampungan, menyediakan tempat singgah sebelum berangkat, menjemput pekerja migran Indonesia (PMI) dari Bandara Kualanamu ke tempat penampungan, mengurus logistik di penampungan maupun bahan bakar minyak (BBM)  dan kapal yang digunakan.

"Saat ini anggota gabungan Polda Sumut Subdit Jatanras dan Renakta gabung di Polres Batubara masih bekerja di lapangan," katanya.

Dijelaskannya, pihaknya sudah mengetahui identitas 4 tersangka lain yang masih dalam pengejaran.

Sejumlah barang bukti sudah disita, mulai dari tempat penampungan, kendaraan untuk melangsir PMI dari bandara ke tempat penampungan, memasang police line di lokasi, memeriksa pemilik pelabuhan tempat berangkat dan bersandarnya 2 kapal yang tidak jadi digunakan dan diganti 2 kapal yang salah satunya tenggelam.

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Batubara. Pihaknya masih mendalami apa pekerjaan yang dijanjikan kepada para korban.

Dari pemeriksaan diketahui, para korban ini ketika sampai di Malaysia menemui seseorang yang diduga warga negara Indonesia untuk kemudian didistribusikan bekerja di mana.

"Muncul satu nama yang diduga akan mendistribusikan mereka. Masih didalami. Dia yang menyalurkan pekerjaan di Malaysia," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Pasal 10 Pasal 11 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sejauh ini pihaknya masih melakukan pendataan berapa korban yang selamat dan meninggal dunia dalam musibah itu. Sebab para pekerja ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

"Sudah ada yang melapor sebagai keluarga korban, ada belasan orang. Terkait yang selamat dan yang belum diketahui keberadaannya, kita terus update melalui operator kita di Polres Batubara. Karena ada beberapa daerah ini, dari Jawa, Jember, Jateng, Medan, Aceh," ujarnya. 

https://medan.kompas.com/read/2022/01/04/210336678/polisi-tangkap-5-tersangka-tenggelamnya-kapal-calon-pekerja-migran-di-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke