Salin Artikel

PPKM Kota Medan Naik ke Level 2, Ini Kata Walkot Bobby Nasution

MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Khusus daerah di luar Jawa-Bali, masa penerapan PPKM kembali diperpanjang mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2021.

Adapun Kota Medan sendiri saat ini kembali menerapkan PPKM level 2.

Padahal, Medan baru menerapkan PPKM level 1 sejak akhir Desember 2021 lalu. Wali Kota Medan Bobby Nasution angkat bicara terkait hal ini.

Menurutnya, naiknya level PPKM di Medan itu bukan karena penanganan kasus Covid-19 yang tak terkendali.

Justru, dalam beberapa pekan terakhir, penambahan kasus harian Covid-19 di Medan melandai.

"Beberapa hari kemarin, kasus Covid-19 (di Medan) tidak lebih dari lima, dalam beberapa hari bahkan nol," kata Bobby di RS Royal Prima, Medan, Rabu (5/1/2022).

Dia mengungkapkan, penambahan kasus harian tertinggi terakhir hanya terjadi pada 31 Desember lalu, di mana empat orang dalam satu keluarga dinyatakan positif Covid-19.

Setelah itu, penambahan kasus harian hanya satu kasus dan lebih banyak nihil.

Sementara angka kesembuhan terus naik.

Hanya saja, Bobby mengakui, salah satu indikator penetapan level PPKM adalah progres vaksinasi lansia.

Adapun vaksinasi lansia di Medan sendiri, kata Bobby, sejauh ini masih 53 persen.

Pemerintah Kota Medan harus mengejar target setidaknya hingga menyentuh angka 60 persen.

"Kasus Covid-19 sudah landai, namun pertimbangannya vaksinasi lansia yang masih 53 persen. Sama-sama kita kejar sampai 60 persen," pungkas Bobby.

Adapun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Kota Medan dan delapan daerah lainnya di Sumatera Utara masuk daftar PPKM level 2.

Sementara 24 daerah lainnya menerapkan PPKM level 1.

Sejauh ini, tidak ada daerah di Sumut yang menerapkan PPKM level 3 atau level 4.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/05/211505778/ppkm-kota-medan-naik-ke-level-2-ini-kata-walkot-bobby-nasution

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke