Salin Artikel

Duduk Perkara Ricuh Petani dan TNI soal Tanah di Deli Serdang

Terlihat beberapa orang terjatuh dan suasana semakin riuh.

Peristiwa itu terjadi di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Keterangan dalam media sosial menjelaskan bahwa keributan itu melibatkan personel TNI Angkatan Darat dengan petani.

Persoalannya karena klaim kepemilikan lahan oleh Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopkar) A Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan.

Padahal, selama ini lahan persawahan itu digarap dan ditanami padi oleh masyarakat.

Terkait kasus tersebut, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/BB Letkol Donald Silitonga menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/1/2022), sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, pihak TNI sedang memasang plang di tanah yang disebut sebagai lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Puskopkar A I/BB seluas 62 hektar.

Pemasangan plang itu dalam rangka penyelamatan aset Puskopkar A I/BB.

Namun, saat itu terjadi kesalahpahaman antara pihak TNI dengan masyarakat yang disebut sebagai penggarap lahan.

"Kita sangat menyayangkan peristiwa ini masih terjadi. Lahan yang dimiliki Puskopkar tersebut memiliki data kepemilikan lahan HGU berdasarkan sertifikat HGU 30 Agustus 1994 dan bukti pembayaran yang dilakukan Puskopkar, serta berdasarkan kepustusan Mahkamah Agung RI Nomor Registrasi 209/K/TUN/2000. Namun di lahan tersebut terdapat saudara-saudara kita yang memanfaatkan lahan dengan cara bercocok tanam," kata Donald dalam konferensi pers, Kamis (6/1/2022).

HGU tersebut, menurut Donald, akan berakhir tahun 2023, dan akan diperpanjang sesuai dengan prosedur, dimulai dengan pemasangan plang guna melegalisasi tanah.

Upaya pertemuan dan musyarawah sering dilakukan untuk mediasi dengan melibatkan berbagai unsur terpadu seperti Puskopkar, pemerintah desa, tokoh masyarakat dan kepolisian, untuk menghindari kesalahpahaman yang tidak perlu terjadi.


Personel TNI dihalangi

Namun, menurut Donald, situasi berubah ketika masyarakat menghalangi tim yang akan bekerja.

Imbauan dan saran dari unsur terkait diabaikan, sehingga terjadi kericuhan.

Atas kejadian itu, Kodam I/BB telah menindaklanjuti dengan menurunkan tim untuk mendapatkan informasi akurat atas peristiwa tersebut.

"Manakala ada kejadian yang di luar kepatutan, kami membuka diri untuk menerima laporan keadilan dari masyarakat dan akan kami tindaklanjuti guna diperoleh kepastian hukum yang berkeadilan. Proses penyelidikan dan penyidikan sedang dilakukan oleh Kodam I/BB," kata Donald.

Menurut dia, asas praduga tak bersalah harus dihormati.

Apabila dari hasil penyelidikan cukup bukti dan unsur pidananya terpenuhi, maka pihak TNI akan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita yakinkan tidak ada intervensi dalam proses hukum," kata Donald.

Donald menambahkan, personel yang diturunkan ke lokasi saat pemasangan plang tersebut adalah personel Batalyon Zipur.

Saat itu, pasukan akan kembali dari lokasi.

Namun, masyarakat membuat barikade dari kayu dan batu di tengah jalan, sehingga pasukan tidak bisa kembali.

Barikade yang menjadi rintangan itu juga diduduki oleh masyarakat.

"Dan itu aparat yang ada di lapangan meminta untuk membuka jalan, tapi tak diizinkan, sehingga terjadilah saling dorong," kata dia.

Menurut Donald, pihak Kodam juga masih mendalami, apakah ada kontak fisik yang menimbulkan korban.

"Kami sampaikan ini bukti pembayaran PBB tahun 2021 Rp 449 juta per tahun. Ini dibayar terus. Ini lumayan cukup besar pembayaran PBB-nya. Sertifikat HGU sudah dimiliki, begitu juga dengan putusan MA," kata dia.


Diselidiki Polisi Militer

Sementara itu, Komandan Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/BB Kolonel CPM Daniel Prakoso menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mengambil keterangan dari masyarakat dan mengumpulkan alat bukti.

Jika ada kesalahan dari anggota TNI dalam kejadian itu, pihaknya akan menindak dengan aturan yang berlaku.

"Sementara kami masih berjalan. Kami masih berproses. Nanti akan kami sampaikan," kata Daniel.

Sementara itu, Kepala Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/BB Kolonel CKH Harry Farid Zuhairi mengatakan, alasan pemasangan plang adalah karena akan memperpanjang HGU yang akan berakhir tahun 2023.

Pihaknya menyatakan bahwa tidak ada maksud untuk mengusir masyarakat, melainkan hanya untuk legalitas HGU.

Untuk mengantisipasi agar keributan tidak berulang, pihaknya akan berkomunikasi dan bermusyawarah dengan masyarakat.

"Hasilnya bagaimana, nanti kita musyawarahkan. Sesuaikan dengan kesepakatan bersama, itu bisa jadi opsi. Kita cari jalan tengah," kata Harry.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/06/155823878/duduk-perkara-ricuh-petani-dan-tni-soal-tanah-di-deli-serdang

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com