Salin Artikel

Ibu di Medan yang Aniaya Anak Angkat dengan Penggaris 1 Meter Ditetapkan sebagai Tersangka

Dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis (13/1/2022) pagi, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP M. Ginting mengatakan, pihaknya sudah mengamankan dan memeriksa LS.

"Sudah kita periksa dari kemarin. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," katanya.

Dijelaskan Ginting, tersangka dijerat dengan UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Kita kenakan dua UU itu, karena korban dianiaya di dalam rumahnya, dan korbannya masih anak-anak," katanya.

Penganiayaan paling parah

Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 8 tahun diduga dianiaya ibu angkatnya. Korban mengalami memar di bagian wajah, leher, tangan dan tulang bahunya bergeser.

Ditemui di Polrestabes Medan pada Rabu (12/1/2022) siang, kuasa hukum korban dari Lembaga Perlindungan Anak ( LPA) Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Jendrial Siregar mengatakan, penganiayaan itu bukanlah yang pertama kali namun ini yang paling parah.

"Lebih dari sekali tapi ini lah yang tingkat keparahannya luar biasa. sampai mengakibatkan memar di wajah, mata merah, tulang bahu bergeser," katanya.

Selama ini korban berinisial T tinggal bersama ayah angkatnya berinisial SG (37), ibu angkatnya berinisial LS (33), dan seorang kakak berusia 14 tahun yang juga merupakan anak pungut. Selain itu ada adik tiri T yang merupakan anak kandung LS dari suami sebelumnya.

"Korban ini punya kakak yang juga pernah dianiaya dan pernah lumpuh kakinya," katanya.

Informasi yang diterimanya, korban dipukul karena disebut melawan dan memaki.

Namun bagaimanapun tetap tidak bisa dibenarkan pemukulan kepada anak apalagi hingga menyebabkan korban mengalami luka sedemikian rupa. Penganiayaan itu, diduga dilakukan oleh pelaku ketika SG tidak berada di rumah.

Korban, menjadi anak angkat SG sejak belum lahir. SG memilihi hubungan kerabat dengan orangtua kandung korban yang tinggal di Serbelawan, Dolok Batunanggar, Simalungun.

Saat itu, kedua orangtua kandung korban bersepakat agar anaknya ketika lahir diambil sebagai anak angkat oleh SG dan istri pertamanya yang meninggal empat tahun lalu.

Kemudian SG memperistri LS yang sudah memiliki anak perempuan yang kini berusia 7 tahun dan tinggal di Sei Semayang sejak empat tahun yang lalu.

Kasus ini, kata Jendrial dilaporkan oleh SG yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi pada Selasa (11/1/2022). Namun dalam pelaporan, kedua orangtua kandung korban turut dihadirkan agar melihat kondisi anaknya.

Dijelaskannya, pemukulan terhadap korban menggunakan rol (penggaris) yang panjangnya sekitar 1 meter.

Rol itu, kata Jendrial, dibawa oleh polisi dan dijadikan barang bukti. Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya namun setelah didalami, akhirnya mengakuinya.

"Kondisi anak, tentunya traumatis. Tapi sekarang sudah membaik. Sementara ini, dia tinggal di rumah penasehat kami, Mayor Mardiyanto, yang anaknya kebetulan satu sekolah dengan korban," katanya.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/13/105623178/ibu-di-medan-yang-aniaya-anak-angkat-dengan-penggaris-1-meter-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke