Salin Artikel

Motif Penganiayaan Anak Angkat di Medan Terungkap, Pelaku Emosi Saat Dampingi Belajar

MEDAN, KOMPAS.com - Motif penganiayaan seorang ibu terhadap anak angkat (MA) yang masih berusia 7 tahun di sebuah rumah yang berada di Jalan Medan - Binjai, KM 13,8, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang akhirnya terungkap.

Penganiayaan itu dilakukan oleh pelaku yang emosi saat mengajari korban untuk belajar di ruang tamu. Pelaku memukul korban dengan penggaris (rol) besi pajang.

Ditemui usai pemeriksaan pada Jumat (14/1/2022) pagi, pelaku berinisial LS (33) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu mengaku bahwa dia hanya sekali saya memukul korban di bagian kepala dengan dengan penggaris besi sebanyak tiga kali.

Terkait bagian wajah korban yang lebam dan mata merah, LS membantah melakukan pemukulan dengan tangan.

"(Kalau memukul pakai tangan) nggak ada. Pakai tangan cuma (saya) ginikan doang," katanya sembari memeragakan saat dia mendorong kepala korban ke belakang.

"Terus (korban) ngomong kau bukan mamakku. Terus aku cuman bilang, kau jangan bolang kek gitu sama orang tua," katanya.

LS mengaku tidak mengetahui penyebab mata korban yang memerah.

Sementara mengenai lebam, LS mengaku menyadari hal tersebut saat pagi hari.

"Nah di situ saya nggak tau, karena selepas liat paginya saya kompres pake air panas, itu belum ada lebam. Terus saya masak, makan, tidur. Bangun tidur udah nengok itu udah biru, pake kompres induk kunyit, sama dibungus pake perban gitu lah. Saya bangun itu udah lebam, makanya saya kaget," katanya.

Saat penganiayaan itu dilakukan, suami tersangka atau ayah korban sedang tidak berada di rumah.

Hasil pemeriksaan

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting menjelaskan, pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa ada seorang ibu menganiaya anaknya kemudian dilakukan pemeriksaan.

Hasil awal dari pemeriksaan, berdasarkan keterangan tersangka perbuatan hanya sekali dilakukannya.

Namun keterangan dari anak korban penganiayaan ini bukan yang pertama terjadi, tapi sudah dilakukan berulang kali.

"(Dari) pengakuan tersangka, (motif) karena tersangka emosi. Tersangka mengajari anak dalam belajar, tetapi dalam proses belajar tersebut anak ini lambat, tidak cepat menangkap pelajaran yang diajari sehingga tersangka emosi," ungkap Mardianta.

Dikatakan Mardianta, barang bukti yang disita dari peristiwa itu adalah sebuah rol besi panjang.

"Kemudian selain menggunakan alat satu rol besi panjang itu, tersangka juga menggunakan tangan, memukul wajah anak korban," katanya.

Mengenai status anak korban dalam keluarga itu, lanjut Mardianta, ayah angkat korban (SG) yang melaporkan kasus ini, menikah dengan pelaku yang statusnya seorang janda dengan anak satu.

Pelaku dijerat UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan UU RI N0. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dalam keterangan tertulis yang dikirimkannya, korban berinisial MA berusia 7 tahun. Sedangkan yang sudah diberitakan sebelumnya, korban berinisial T dan berusia 8 tahun.

Kasus ini terungkap pada Jumat (7/1/2022) saat korban datang ke sekolah mengenakan seragam, wajahnya ditutupi masker dan mengenakan jilbab.

Saat itu, seorang guru mencurigai luka lebam di wajah korban sehingga berinisiatif agar korban tidak pulang dulu ke rumahnya sekaligus.

Lembaga Perlindungan Anak Kecamatan Sunggal yang mengetahui itu kemudian memberi pendampingan terhadap korban dan mendatangi rumah korban serta bertemu dengan pelaku.

Ketua LPA Kecamatan Sunggal, Jendrial Siregar saat ditemui di Polrestabes Medan beberapa pada abu (12/1/2022) siang mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh ayah angkatnya beriniial SG (37) pada Selasa (11/1/2022).

Pelaku sendiri, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan di Polrestabes Medan.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/14/125048778/motif-penganiayaan-anak-angkat-di-medan-terungkap-pelaku-emosi-saat-dampingi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke