Salin Artikel

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK, Begini Responsnya

MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tidak melaporkan satu bagian hartanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Edy dilaporkan oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia yang diwakili Ismail Marzuki pada Kamis, (13/1/2022).

Kelompok ini menduga, Edy menerima gratifikasi proyek pembuatan bronjong sungai di Sumut.

Indikasinya, proyek tersebut tak mengantongi izin dari kementerian, sehingga diduga Edy menerima gratifikasi dari proyek itu.

Selain itu, Edy juga dilaporkan karena belum memasukan nama Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang pada LHKPN yang dilaporkan Edy pada 2019.

Edy sendiri menanggapi santai laporan itu. Namun dia menegaskan, akan melapor balik.

"Nanti saya lapor balik dia," kata Edy di rumah dinasnya di Medan, Jumat (14/1/2022).

Edy Rahmayadi menjelaskan, soal LHKPN merupakan pertanggungjawaban harta yang dimilikinya kepada pihak berwajib.

Selaku Gubernur Sumut, ia mengaku sudah memenuhi kewajiban melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya.

"Itu sudah ada yang mengatur. LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya. Saya laporkan kepada yang berwajib," jawab Edy.

Dia menegaskan, tak dilaporkan pun, instansi berwenang dalam hal ini KPK, memiliki mekanisme tersendiri dalam mengetahui harta para pejabat.

Menurutnya, KPK juga sudah turun untuk memverifikasi harta kekayaannya yang dilaporkan ke LHKPN.

"Tak mungkin KPK enggak turun untuk melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan," jelas Edy.

Menurut dia, pelaporan dirinya ke KPK itu hanyalah untuk mencari-cari kesahannya.

"Kok seneng sekali orang-orang ini mau memenjarakan saya," pungkas Edy.

Edy sendiri terakhir diketahui melaporkan LHKPN untuk tahun 2020 pada Februari 2021 lalu.

Pada 2020, total harta Edy Rahmayadi yang tercatat di LHKPN KPK berjumlah Rp 15,3 miliar.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/14/160126378/gubernur-sumut-edy-rahmayadi-dilaporkan-ke-kpk-begini-responsnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke