Salin Artikel

Pria Paruh Baya di Deli Serdang Cabuli Adik Menantunya, Korban Dibujuk Dibelikan Paket Internet

Dikonfirmasi melalui telepon, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi mengatakan, tersangka berinisial MA (50), warga Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Sedangkan korban berinisial A (15). Tersangka diamankan pada Rabu (12/1/2022).

Dikatakannya, bermula saat korban tinggal di rumah pelaku selama sekitar satu bulan. Pencabulan itu dilakukan oleh pelaku saat orang lain di rumah itu pergi bekerja. Korban dibujuk dan diiming-imingi akan dibelikan paket internet.

Kasus itu diketahui pertama kali pada Jumat (15/10/2021) oleh abang kandungnya berinisial AF (29). Saat itu, AF menemui korban yang memilih tinggal di rumah pamannya.

AF terkejut mendengar jawaban adiknya yang mengatakan dirinya takut jika tinggal dengan MS karena pernah dicabulinya.  

Merasa tidak terima dan keberatan dengan perbuatan pelaku, AF kemudian membuat laporan ke SPKT Polresta Deli Serdang.

Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku diketahui berada di rumah abangnya di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam. 

"Pelaku ditangkap Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Dia sempat mau kabur dan bersembunyi tapi karena sudah dikepung, pelaku berhasil diamankan," katanya.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan, saat beraksi pelaku membujuk dan mengimingi akan membelikan paket internet.

"Ya, korban dibujuk dan segala macam lah dibelikan paket internet dan lainnya. Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata dia.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/15/165753678/pria-paruh-baya-di-deli-serdang-cabuli-adik-menantunya-korban-dibujuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke