Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba | Siswi Yatim Dihina Bodoh dan Miskin oleh Gurunya

KOMPAS.com - Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarkodiduga menerima suap Rp 75 juta dari istri bandar narkoba.

Kabar tersebut muncul saat sidang kasus narkoba dengan terdakwa Bripka Ricardo di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022).

Dalam sidang agenda keterangan saksi, Bripka Ricardo mengaku menerima suap dari istri bandar narkoba sebesar Rp 300 juta.

Ia mengaku membagi uang suap tersebut dengan atasannya. Menurutnya, Riko memerintahkannya menggunakan uang Rp 75 juta untuk membeli motor.

Motor yang dibeli dari uang suap itu diberikan kepada salah satu anggota TNI dari Koramil 13 Percut Sei Tuan yang telah berjasa menggagalkan peredaran ganja.

Sementara itu, dua orang guru di Medan, Sumatera Utara, bernama Refia Samosir dan Masrohina diduga menghina seorang murid mereka dengan kata kasar.

Ironisnya, siswi yang dihina dua guru itu merupakan anak yatim dan memang berasal dari keluarga kurang mampu.

Murid itu dikata-katai dengan sebutan miskin dan bodoh. Kejadian itu terjadi saat pembagian rapor di SMP Negeri 28 Medan.

Terkait dengan kejadian itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyesalkan tindakan dua oknum guru tersebut.

Bukan itu saja, Bobyy pun akan memanggil kedua oknum guru tersebut dan diberi teguran.

Baca populer nusantara selengkapnya:

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjutak mengatakan, ia tidak akan segan untuk menindak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang diduga menerima suap Rp 75 juta dari bandar narkoba.

"Kita tidak akan ragu menindak tegas Kapolrestabes Medan apabila terbukti melakukan sebagaimana yang dijelaskan oleh para terdakwa," kata Panca melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/1/2022).

Panca mengaku telah membentuk tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mendalami keterangan terdakwa kasus narkoba, Bripka Ricardo.

"Saat ini tim sedang bekerja dan kita tunggu hasilnya," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko membantah pernyataan Bripka Ricardo, terdakwa kasus narkoba yang menyebut dirinya membeli motor untuk hadiah anggota Kodam I/Bukit Barisan dengan uang suap.

Menurut Riko, hadiah untuk anggota TNI tersebut menggunakan uang pribadinya dan sudah dibayar lunas.

"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko seperti dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (12/1/2022).

"Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu," sambung Riko.

 

Adanya dua oknum guru yang menghina muridnya gara-gara belum membayar uang sekolah membuat Wali Kota Medan Bobby Nasution berang.

Bobby pun berjanji akan memberikan teguran keras kepada dua oknum guru ersebut.

Menurut menantu Presiden Jokowi itu, guru seharusnya memberikan contoh yang baik kepada muridnya, terlebih dari segi sikap dan perilaku serta perkataan.

"Akan kita panggil, kita beri peringatan karena itu guru ASN bukan guru honorer. Kita berikan teguran kepada pelakunya dalam hal ini gurunya, makanya saya bilang guru itu harus paham bukan hanya nilai bagus terus anak itu bagus, itu memang salah satu point, tapi attitude di sekolah itu juga perlu diperhatikan," kata Bobby di Balai Kota Medan, Kamis (13/1/2022).

 

Sebuah surat edaran dari Universitas Parahyangan (Unpar) yang mewajibkan mahasiswanya untuk menghadiri Presdential Lecture dalam rangkaian acara Dies Natalis ke-67 viral dan dibicarakan di media sosial Twitter.

Salah satu poin dalam surat disebutkan, mahasiswa yang tidak mengikuti kuliah itu akan mendapat sanksi administrasi akademik.

Terkait dengan itu, Rektor Unpar Mangadar Situmorang pun angkat bicara.

"Kunjungan Presiden menyampaikan Presidential Lecture tentang Pancasila dan juga dalam kegiatan Peresmian Gedung Pusat Pembelajaran Arntz-Geise merupakan peristiwa sangat penting dan bersejarah bagi kami," ujar Mangadar saat dihubungi Minggu (16/1/2022).

Kuliah dari Presiden merupakan hal yang sangat penting bagi seluruh civitas akademika Unpar. Khususnya terkait Pancasila sebagai ideologi dan falsafah bangsa.

Untuk itu, Mangadar menegaskan, civitas akademika wajib terlibat aktif dalam kuliah tersebut.

 

Polisi telah menetapkan HF, pria yang menendang sesajen di lokasi Gunung Semeru sebagai tersangka.

HF dijerat polisi dengan Pasal 156 dan Pasal 158 tentang penghinaan terhadap gologngan tertentu.

Terkait dengan kasus itu, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin
meminta agar proses hukum terhadap HF dihentikan.

Sebab, ia menilai, tindakan yang dilakukan HF tidak sampai membahayakan orang lain.

"Jika itu tidak berbahaya dan jika itu tidak menyakiti manusia lain lebih baik kita maafkan," sebut Al Makin saat ditemui di UIN Sunan Kalijaga, Jumat (14/1/2022).

Perbuatan HF juga dipandang Al Makin tidak sebesar kejahatan lain yang dipernah dilakukan kepada kelompok minoritas.

Terlebih, banyak kejahatan yang menimpa kelompok minoritas di Indonesia tidak pernah sampai diadili.

"Maka sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses secara hukum, bagi saya kurang bijak," kata Al Makin yang belasan tahun meneliti kelompok minoritas di Indonesia.

 

Komisi Pemberatantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Penajem Pasar Utara, Kalimantan Utara, Adbul Gafur Mas'ud sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.

Sebelumnya, Abdul Gafur terjaring OTT KPK pada Rabu (13/1/2022) malam di sebuah mal di Jakarta.

Selain Gafur, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Di antaranya Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis yang berusia 24 tahun.

Dalam kasus ini, Nur Afifah Balgis berperan menyimpan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud.

Selain itu, KPK juga menduga Nur membantu Gafur untuk mengatur keuangan yang diterima dari hasil suap untuk dibelikan kebutuhan pribadi.

"Tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) diduga bersama tersangka NAB (Nur Afifah Balgis), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro, Reni Susanti | Editor: Dheri Agriesta, Michael Hangga Wismabrata, Teuku Muhammad Valdy Arief, Rachmawati)

https://medan.kompas.com/read/2022/01/17/060100078/-populer-nusantara-kapolrestabes-medan-diduga-terima-suap-dari-istri-bandar

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com