Salin Artikel

Diduga Terima Suap, Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam Polda Sumut

Selain Riko, Propam Polda Sumut juga memeriksa Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan dan sejumlah orang yang diduga terlibat kasus dugaan suap.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (18/1/2022), Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Joas Feriko Panjaitan mengatakan, pemeriksaan terhadap Riko merupakan yang kali kedua.

Pemeriksaan ini terkait pemberitaan di media online mengenai dugaan suap berdasarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan.

"Sejauh ini, pemeriksaan telah dilakukan untuk semua anggota yang melakukan pidana dan pelanggaran hukum internal, sudah ditegakkan hukum," kata Joas saat dikonfirmasi, Selasa.

Joas mengatakan, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak sudah memerintahkan agar kasus ini ditangani dengan tuntas dan pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Joas mengatakan, kasus ini juga masih menunggu persidangan terkait tindak pidana pencurian, penggelapan dalam jabatan, dan narkoba.

"Kita semua sudah klarifikasi berkaitan keterangan Ricardo Siahaan yang hanya mendengar keterangan di sidang kode etik," kata Joas.

Kemudian, menurut Joas, pihaknya juga mendalami keterangan dari AKP Paul Simamora, termasuk keterangan dari diler terkait pembelian kendaraan bermotor.

Seperti diberitakan, Kapolrestabes Medan diduga menggunakan uang suap Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor.

"Saya pikir ini ada undang-undang yang mengatur. Ini masih proses semua, pendalaman. Ini bersifat belum tuntas," kata Joas.

Mengenai isi keterangan yang disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Joas mengatakan, hal tersebut sudah menyangkut materi penyidikan.

"Tetapi, kaitannya bahwa di kasus teknis dan taktis kepolisian yang dilakukan di awal, ini kan tidak diketahui oleh Kapolres, ya kan, yang menyebabkan terjadi penggelapan terhadap barang bukti tersebut oleh para penyidik dan penyidik pembantu yang menangani kasus narkoba tersebut," kata Joas.


Joas mengatakan, kasus itu kemudian berjalan dan muncul dugaan aliran dana sebesar Rp 300 juta yang disertai modus dan lokasi berbeda.

"Yang mana ada interval waktu yang dilakukan ini oleh para penyidiknya. Kita sedang dalami dan ini masih penyidikan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, dugaan mengenai Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menerima suap terungkap di Pengadilan Negeri Medan, saat Bripka Ricardo yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba memberikan keterangan.

Dalam persidangan, Ricardo mengaku menerima uang suap dari istri bandar narkoba sebesar Rp 300 juta.

Uang itu kemudian dibagi-bagi kepada atasannya.

Ricardo mengaku diperintah Kapolrestabes Medan untuk menggunakan uang Rp 75 juta guna membeli sepeda motor.

Motor itu diperuntukkan anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan yang berjasa menggagalkan peredaran ganja.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/18/110145678/diduga-terima-suap-kapolrestabes-medan-diperiksa-propam-polda-sumut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke