Salin Artikel

Babak Baru Kasus Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba, Diperiksa Propam Polda Sumut

KOMPAS.com - Kasus dugaan suap yang menyeret nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko yang disebut terdakwa Bripka Ricardo menerima uang Rp 75 juta dari istri bandar narkoba memasuki babak baru.

Riko, pada Senin (17/1/2022) diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

Bukan hanya Riko, Propam Polda Sumut juga memeriksa Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan dan sejumlah orang yang diduga terlibat kasus dugaan suap.

Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Joas Feriko Panjaitan mengatakan, pemeriksaan terhadap Riko merupakan yang kedua kalinya.

"Sejauh ini, pemeriksaan telah dilakukan untuk semua anggota yang melakukan pidana dan pelanggaran hukum internal, sudah ditegakkan hukum," kata Joas saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Dikutip dari TribunMedan.com, Joas mengatakan, selama diperiksa, Kombes Riko tidak mengaku sudah menerima suap.

"Jadi yang disampaikan Kapolrestabes adalah sudah masuk materi penyidikan ya. Tetapi keterkaitannya bahwa di kasus teknis di kepolisian yang awal ini, tidak diketahui oleh Kapolres yang terjadi penggelapan barang bukti tersebut oleh para penyidik," kata Joas dikutip dari TribunMedan.com.


Kapolda minta kasus ditangani dengan tuntas

Terkait dengan kasus ini, Kata Joas, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjutak sudah memerintahkan agar kasus ini ditangani dengan tuntas.

Lanjutnya, pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Joas mengatakan, kasus ini juga masih menunggu persidangan terkait tindak pidana pencurian, penggelapan dalam jabatan, dan narkoba.

"Kita semua sudah klarifikasi berkaitan keterangan Ricardo Siahaan yang hanya mendengar keterangan di sidang kode etik," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga masih mendalami keterangan dari AKP Paul Simamora, termasuk keterangan dari dealer terkait pembelian kendaraan bermotor.

"Saya pikir ini ada undang-undang yang mengatur. Ini masih proses semua, pendalaman. Ini bersifat belum tuntas," ungkapnya.


Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Medan Riko Sunarko diduga menerima suap Rp 75 juta dari istri bandar narkoba.

Kabar tersebut muncul pertama kali saat sidang kasus narkoba dengan saksi Birpka Ricardo di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022) lalu.

Saat itu Bripka Ricardo mengaku menerima suap dari istri bandar narkoba sebesar Rp 300 juta.

Ia mengaku membagi uang suap tersebut dengan atasannya. Menurutnya, Riko memerintahkannya menggunakan uang Rp 75 juta untuk membeli motor.

Motor itu kemudian diberikan ke anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan yang berjasa menggagalkan peredaran ganja.

Dalam persidangan itu, Bripka Ricardo tidak hanya menyebut nama Kapolrestabes Medan, ia juga menyebut nama-nama petinggi polisi lainnya yang diduga ikut menerima suap uang tersebut.

 

(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Abba Gabrillin)

https://medan.kompas.com/read/2022/01/18/122553178/babak-baru-kasus-kapolrestabes-medan-diduga-terima-suap-dari-istri-bandar

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com