Salin Artikel

Babak Baru Kasus Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba, Diperiksa Propam Polda Sumut

KOMPAS.com - Kasus dugaan suap yang menyeret nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko yang disebut terdakwa Bripka Ricardo menerima uang Rp 75 juta dari istri bandar narkoba memasuki babak baru.

Riko, pada Senin (17/1/2022) diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

Bukan hanya Riko, Propam Polda Sumut juga memeriksa Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan dan sejumlah orang yang diduga terlibat kasus dugaan suap.

Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Joas Feriko Panjaitan mengatakan, pemeriksaan terhadap Riko merupakan yang kedua kalinya.

"Sejauh ini, pemeriksaan telah dilakukan untuk semua anggota yang melakukan pidana dan pelanggaran hukum internal, sudah ditegakkan hukum," kata Joas saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Dikutip dari TribunMedan.com, Joas mengatakan, selama diperiksa, Kombes Riko tidak mengaku sudah menerima suap.

"Jadi yang disampaikan Kapolrestabes adalah sudah masuk materi penyidikan ya. Tetapi keterkaitannya bahwa di kasus teknis di kepolisian yang awal ini, tidak diketahui oleh Kapolres yang terjadi penggelapan barang bukti tersebut oleh para penyidik," kata Joas dikutip dari TribunMedan.com.


Kapolda minta kasus ditangani dengan tuntas

Terkait dengan kasus ini, Kata Joas, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjutak sudah memerintahkan agar kasus ini ditangani dengan tuntas.

Lanjutnya, pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Joas mengatakan, kasus ini juga masih menunggu persidangan terkait tindak pidana pencurian, penggelapan dalam jabatan, dan narkoba.

"Kita semua sudah klarifikasi berkaitan keterangan Ricardo Siahaan yang hanya mendengar keterangan di sidang kode etik," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga masih mendalami keterangan dari AKP Paul Simamora, termasuk keterangan dari dealer terkait pembelian kendaraan bermotor.

"Saya pikir ini ada undang-undang yang mengatur. Ini masih proses semua, pendalaman. Ini bersifat belum tuntas," ungkapnya.


Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Medan Riko Sunarko diduga menerima suap Rp 75 juta dari istri bandar narkoba.

Kabar tersebut muncul pertama kali saat sidang kasus narkoba dengan saksi Birpka Ricardo di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022) lalu.

Saat itu Bripka Ricardo mengaku menerima suap dari istri bandar narkoba sebesar Rp 300 juta.

Ia mengaku membagi uang suap tersebut dengan atasannya. Menurutnya, Riko memerintahkannya menggunakan uang Rp 75 juta untuk membeli motor.

Motor itu kemudian diberikan ke anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan yang berjasa menggagalkan peredaran ganja.

Dalam persidangan itu, Bripka Ricardo tidak hanya menyebut nama Kapolrestabes Medan, ia juga menyebut nama-nama petinggi polisi lainnya yang diduga ikut menerima suap uang tersebut.

 

(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Abba Gabrillin)

https://medan.kompas.com/read/2022/01/18/122553178/babak-baru-kasus-kapolrestabes-medan-diduga-terima-suap-dari-istri-bandar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke