Salin Artikel

Banding Ditolak, Kurir 52 Kg Sabu di Medan Tetap Dihukum Mati

Pria yang hanya tamat SD ini bernama Hamidi alias Mauktar bin M. Yacob. Dia diadili karena kasus kepimilikan sabu sebanyak 52 kg.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, putusan itu dibacakan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Ronius pada Kamis, 13 Januari 2022.

Dalam nota putusan bernomor 1963/Pid.Sus/2021/PT MDN itu, Ronius yang dibantu dua hakim anggota yakni Purwono Edi Santosa dan Krosbin Lumban Gaol menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menghukum terdakwa dengan pidana mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1924/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 26 Oktober 2021, yang dimintakan banding," bunyi putusan itu sebagaimana dikutip dari SIPP PN Medan, Selasa (18/1/2022).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi terdakwa Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob (46) dengan pidana mati pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Warga Kecamatan Medan Sunggal diganjar hukuman maksimal lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengirimkan 52 kilogram sabu ke sejumlah daerah.

Ketua Majelis Hakim, Zufida Hanum, menyatakan terdakwa Hamidi telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Dalam dakwaan, perkara ini berawal pada 10 Desember 2019, saat terdakwa disuruh Mursal (buron) untuk menyerahkan satu kardus berisi narkotika kepada Zulkifli di wilayah Kampung Lalang, Medan.

Belakangan, dia diperintahkan untuk menjemput barang haram itu di Tanjung Balai dan mengantarkan ke daerah Asrama Haji, Kota Medan. Saat mengantarkan 52 kg sabu itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkapnya.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/18/165644578/banding-ditolak-kurir-52-kg-sabu-di-medan-tetap-dihukum-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke