Salin Artikel

Usai Curi Gelang Emas Pacar, Pelaku Sarankan Korban Lapor Polisi

Dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (18/1/2022) sore, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, pencurian yang dilakukan pacar korban dilakukan pada akhir tahun, Jumat (31/12/2021).

Cerita bermula ketika korban DBS pulang ke kosan dan mendapati barang-barangnya hilang, termasuk gelang emas berharga.

Korban yang mengetahui barang-barangnya hilang langsung menceritakan hal ini kepada pacarnya, CFS.

Ketika diberi tahu DBS bahwa barangnya hilang termasuk gelang emas, CFS justru menyarankan korban untuk membuat laporan ke polisi. CFS berpura-pura tak ada masalah.

Saran itu tentu saja diikuti DBS. Dia melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Patumbak.

"Saran itu diikutinya (DBS) dengan membuat laporan ke Polsek Patumbak sehingga ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ungkap Kompol Faidir Chaniago menceritakan kronologi kejadian.

Dari penyelidikan polisi, akhirnya ketahuan bahwa pelaku sebenarnya adalah pacar DBS sendiri.

"Pada hari Rabu (12/1/2022), kami dihubungi korban. Pelaku berada di indekos dan berpura-pura tidak ada masalah," sambung Faidir.

Mendapat informasi itu, pihaknya langsung turun ke lokasi dan menangkap pelaku. Benar saja, di kamar CFS ditemukan gelang emas milik korban.

Polisi kemudian menyita kaos oblong lengan pendek warna hitam dan celana panjang warna biru yang dibeli pelaku dari hasil menjual barang curiannya.

Ketika diinterogasi, kata Faidir, pelaku mengaku mencuri barang-barang milik pacarnya (DBS) yang disimpan di kamar kos saat akhir tahun.

Saat itu korban sedang tidak ada di kosan dan pelaku sudah biasa datang ke kosan korban. Saat seorang diri inilah, CFS memanfaatkannya untuk mengambil barang-barang korban.

"Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal tujuh tahun kurungan penjara," katanya.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/18/180222578/usai-curi-gelang-emas-pacar-pelaku-sarankan-korban-lapor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke