Salin Artikel

Anak Bupati Labuhanbatu Selatan Sumut Dilaporkan ke Polisi karena Status Facebook, Diperiksa 2,5 Jam

MEDAN, KOMPAS.com - Anak Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dilaporkan oleh seorang pria berinisial ASN ke polisi karena status Facebook.

Pada Rabu (19/1/2022) pagi, terlapor diperiksa selama hampir tiga jam di Subdit Cyber Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika ditemui di ruangannya pada Rabu siang mengatakan, terlapor berinisial DKS.

Hadi membenarkan bahwa dia adalah anak seorang kepala daerah di Labusel.

"ASN melaporkan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor DKS," katanya.

Beberapa waktu lalu, lanjut Hadi, pelapor sudah diperiksa oleh penyidik Subdit Cyber Polda Sumut dan hari ini, undangan penyidik untuk meminta klarifikasi kepada terlapor, sudah dipenuhi.

"Tadi pagi terlapor (DKS) sudah hadir dan penyidik melakukan tugasnya dengan memberikan 16 pertanyaan, selama 2,5 jam sampai 3 jam pemeriksaan," katanya

Dikatakannya, lebih lengkap terkait kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.

Ketika ditanya apakah benar bahwa terlapor merupakan anak kepala daerah di Pemerintah Kabupaten Labusel, Hadi tidak membantahnya.

"Informasinya seperti itu. Inisialnya DKS. Kasusnya pencemaran nama baik. Terkait Undang-undang ITE. Belum ada tersangka. Masih saksi," katanya.

Dijelaskannya, kasus ini bermula saat terlapor membuat status di Facebook-nya dan ASN merasa keberatan dengan status itu lalu membuat laporan ke Polres Labuhanbatu sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/1406/YAN 2.5/XI/2021/SPKT RES-LBH, pada 9 November 2021.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/19/174244878/anak-bupati-labuhanbatu-selatan-sumut-dilaporkan-ke-polisi-karena-status

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke