Salin Artikel

Terdakwa Pembunuhan Ketua MUI Labura Dituntut Penjara Seumur Hidup

MEDAN, KOMPAS.com - Supriyanto alias Anto Kolot alias Anto Dogol (36) dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Rabu (20/1/2022).

Dia didakwa karena telah membunuh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara (Labura) Aminurasyid Aruan pada Juli 2021 lalu.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Rico Manurung dalam sidang yang digelar secara virtual.

"Terdakwa Supriyanto secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Pasal 340 KUHP," ungkap jaksa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/1/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan matinya orang lain.

Jaksa meminta menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan sepekan mendatang untuk mendengar pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Kronologi pembunuhan 

Pembunuhan sadis terhadap Ketua MUI Labura itu dilakukan terdakwa pada Selasa (27/7/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Kejadian itu terjadi di Lingkungan VI, Panjangbidang II, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.

JPU dalam dakwaannya menyebut, peristiwa itu berawal dari terdakwa bersama temannya, Solihin alias Iin mencuri sawit milik korban menggunakan egrek dan tertangkap tangan oleh korban, Senin (26/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban menegur dan menasihati terdakwa dan Iin agar tidak mencuri lagi.


Namun, keesokan harinya sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa yang tidak terima dengan teguran dan nasihat korban, datang ke tikungan jalan utama Lingkungan VI.

Di lokasi itu, terdakwa membawa parang panjang dan memantau kedatangan korban.

Terdakwa bersembunyi di balik pohon kelapa sambil mengasah parangnya menggunakan batu.

Sekitar pukul 16.55 WIB, terdakwa melihat korban datang dengan mengendarai sepeda motornya dan terdakwa bersiap-siap mendatangi korban.

Saat korban sudah dekat, terdakwa yang berada di samping jalan langsung melompat dan mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang korban.

Korban menangkisnya dengan tangan kiri, sehingga kena pada telapak tangannya hingga ke punggung bagian kiri dan korban terjatuh dari sepeda motornya.

Terdakwa juga mengayunkan parangnya dan mengenai bagian wajah korban.

"Saat itu, korban berusaha menghindar, namun pada saat posisinya telungkup, terdakwa mengayunkan parangnya ke arah leher belakang. Terdakwa juga mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang dan kepala atas," sebut JPU.

Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tragis itu, berteriak histeris sehingga terdakwa kabur.

Petugas kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu bersama masyarakat kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit dan telah meninggal dunia.

Korban menderita banyak luka bacok hingga ada bagian tubuh korban yang putus.

Petugas bersama masyarakat kemudian mencari pelaku sampai dapat dan tertangkap dari persembunyiannya, malam itu.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.

Ia mengaku melakukan perbuatan keji itu karena takut dibunuh korban.

Sebab, saat ketahuan mencuri sawit bersama temannya, terdakwa ditegur dan diancam korban akan membunuh terdakwa apabila mencuri kembali.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/20/094151178/terdakwa-pembunuhan-ketua-mui-labura-dituntut-penjara-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke