Salin Artikel

Jual Barang Bukti Sabu ke Bandar Narkoba, 2 Oknum Polisi di Sumut Dituntut Hukuman Mati

MEDAN, KOMPAS.com - Dua oknum polisi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) dituntut hukuman mati oleh jaksa karena menjual barang bukti sabu hasil tangkapan mereka.

Dua oknum polisi itu yaitu mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai Waryono dan mantan Kasat Polairud Tanjungbalai Tuharno.

Keduanya didakwa karena bersama 9 anggota polisi lainnya menjual barang bukti narkotika jenis sabu kepada bandar narkoba.

Adapun anggota polisi tersebut yakni Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang.

"Sembilan terdakwa lainnya dituntut penjara seumur hidup," kata Kepala Seksi Intelijen Kajari Tanjungbalai Asahan Dedy Saragih melalui keterangan resminya, Kamis (20/1/2022).

Sidang tuntutan terhadap polisi "nakal" ini dilangsungkan pada Rabu (19/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.

Selain polisi, satu warga sipil bernama Hendra juga dituntut 15 tahun penjara karena terlibat dalam komplotan penggelapan barang bukti itu.

Sebelumnya, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tanjung Balai, peristiwa ini berawal pada Rabu (19/5/2021) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumut.

Saat itu, terdakwa Khoirudin dan Syahril Napitupulu bersama rekannya Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjungbalai melakukan patroli.

"Mereka lalu menemukan kapal Kaluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 Kg dalam kemasan 76 bungkus teh merek Guanyinwang dan Ging Shan, yang dibawa oleh terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia," jelas jaksa.


Atas temuan itu, Khoirudin melapor ke atasannya, Kepala Polairud Polres Tanjungbalai Togap Sianturi.

Selanjutnya, Togap memerintahkan Kasat Polairud Tuharno bersama anggotanya John Erwin Sinulingga, Juanda, dan masyarakat sipil bernama Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas.

"Kemudian Leonardo Aritonang dan anggota lainnya, Sutikno, (menyusul) menggunakan kapal Sat Polair KP II1014 untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan tersebut," tutur jaksa.

Setelah tiba di lokasi, terdakwa Tuharno membawa kapal Kaluk menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjung Balai.

Caranya, kapal Kaluk diikatkan ke kapal Babinkamtibmas, kemudian ditarik menuju dermaga.

"Di tengah perjalan menuju Dermaga, Tuharno memindahkan satu buah goni berisi 13 kg sabu dari kapal Keluk ke kapal Babinkamtibmas," ungkap jaksa.

Kemudian terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu seberat 6 kg.

Sabu tersebut disisihkan karena mereka ingin menjualnya.

"Dari kapal Kaluk, sabu itu dipindahkan ke kapal Patroli KP II1014, lalu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan," jelas jaksa.

Setelah kejadian itu, Tuharno menghubungi Waryono, lalu disepakati pertemuan di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Saat menemui Tuharno, terdakwa Waryono ditemani anggotanya, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, dan Hendra Tua Harahap. Mereka bertemu sekitar pukul 17.30 WIB.

Tuharno datang dengan kapal Patroli KP II1014. Kemudian di dalam kapal, Tuharno menyerahkan sabu sebanyak 6 Kg kepada Waryono.

"Dengan maksud untuk dijual yang uang penjualannya akan dibagi-bagi sebagai uang rusa. Selanjutnya Waryono membawa sabu sebanyak 6 Kg ke posko terdakwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, lalu menyimpannya di semak-semak," ungkap jaksa.

Setelah itu, Waryono menghubungi seseorang bernama Tele (buron). Tele lalu datang mengambil sabu seberat 1 kg dari Waryono.

Kejadian itu disaksikan terdakwa, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, dan Kuntoro.


Kemudian pada 26 Mei 2021, Waryono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp 250 juta dari Tele.

Setelah itu sekitar pukul 21.45 WIB, Waryono menyuruh terdakwa Agung Sugiarto menghubungi seorang lainnya bernama Boyot (buron) untuk menjual sabu seberat 5 kg.

"Lalu Boyot mengambil lima sabu-sabu seberat 5 Kg di semak-semak dekat posko (Waryono), disepakati harga penjualan 5 Kg sabu yaitu seharga Rp 1 miliar," ujar jaksa.

Selanjutnya, Boyot menyetor uang sebesar Rp 600 juta sebanyak 5 kali kepada Agung Sugiarto Putra. Uang itu lalu diserahkan ke Waryono.

Atas perbuatannya, mereka didakwa bersama dengan temannya menawarkan sabu untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan sabu tersebut, dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Sidang kasus ini kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/20/112539378/jual-barang-bukti-sabu-ke-bandar-narkoba-2-oknum-polisi-di-sumut-dituntut

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com