Salin Artikel

Bupati Langkat Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Edy Akan Tunjuk Wakil Bupati Jadi Pengganti

Kasus yang menjerat Terbit terkait dengan suap proyek lelang dan penunjukkan langsung dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

"Nanti akan saya buatkan surat, pelaksana harian, Wakil Bupati Langkat," kata Edy di rumah dinasnya di Medan, Kamis (20/1/2022).

Edy enggan berkomentar banyak soal kasus yang menjerat Terbit. Begitu juga keterlibatan Terbit di sejumlah proyek seperti yang disebut KPK.

"Waduh. Saya belum bisa memastikan itu. Nanti saya salah pula kalau ngomong," ujarnya.

Dari kasus ini, Edy mengingatkan seluruh pejabat di daerahnya untuk selalu bekerja jujur dalam melayani masyarakat. Peringatan soal jangan korupsi selalu disampaikannya setiap kali ada pelantikan pejabat daerah.

"Sudah bolak balik diantisipasi itu. Sudah bolak balik. Nanti saya ingatkan kembali, termasuk diri saya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Selasa malam kemarin, Bupati Terbit dan sejumlah pejabat lainnya terjerat OTT KPK.

Setelah menjalani pemeriksaan maraton di Binjai dan Medan, Terbit dan lainnya diterbangkan ke Jakarta pada Rabu (19/1/2022).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Terbit pada tahun 2020 melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2020-2002.

Pengaturan itu dilakukan bersama kakak kandungnya, Iskandar PA (ISK) yang merupakan seorang kepala desa. Iskandar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee," ungkap Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).

Diri Dalam melakukan pengaturan pemenang paket pengerjaan proyek, Terbit memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi dirinya.

Bawahan-bawahan Terbit itu diminta berkoordinasi dengan Iskandar terkait pemilihan pihak rekanan mana saja yang ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek. KPK menyebut Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang.

Sementara untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangkan dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-Angin (MR).

Muara pun kini sudah menjadi tersangka sebagai pihak pemberi suap.

"Tersangka MR menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar," jelasnya.

KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya," sebut Ghufron.

Orang-orang kepercayaan Terbit yang dimaksud salah satunya adalah sang kakak. Selain itu, ada 3 orang perantara dari pihak swasta, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang juga sudah menjadi tersangka.

Pemberian uang suap dari Muara Perangin-Angin kepada Terbit yang merupakan fee proyek dilakukan secara tunai senilai Rp 786 juta. Fee untuk Terbit, kata Ghufron, diberikan melalui pihak perantara lewat Iskandar.

"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT pada Selasa (18/1/2021) malam. Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/20/143551778/bupati-langkat-jadi-tersangka-korupsi-gubernur-edy-akan-tunjuk-wakil-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke