Salin Artikel

Buntut Isu Suap dari Istri Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot

MEDAN, KOMPAS.com - Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Jumat (21/1/2022) malam memberikan penjelasan terkait progres pemeriksaan terdakwa Ricardo Siahaan yang menyeret nama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba berinisial IS.

Guna terwujudnya pemeriksaan lanjutan yang lebih obyektif, Kombes Pol Riko Sunarko ditarik ke Polda Sumut dan digantikan oleh Irwasda Kombes Pol Arya Fahmi.

Saat memberikan penjelasan, Panca didampingi Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Dadang Hartanto, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan, Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Arya Fahmi, dan lainnya.

Saat itu Panca menjelaskan dari awal bagaimana terdakwa Ricardo Siahaan memberikan penjelasan saat di persidangan bahwa ada sejumlah uang yang digunakan untuk membayar press release.

Selain itu, pembelian sepeda motor untuk anggota Koramil di Tembung karena berhasil mengungkap tindak pidana peredaran ganja hingga keputusan menarik Kombes Pol Riko Sunarko dari jabatannya.

Panca memberi penjelasan secara rinci selama kurang lebih 40 menit.

"Guna terwujudnya proses pemeriksaan lanjutan yang lebih obyektif, maka terhitung hari ini, saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan proses pemeriksaan di Polda Sumut," kata Kapolda Sumut.

Menurut dia, penarikan ini agar proses pemeriksaan berjalan obyektif dan transparan serta independen.

"Terkait pengawasan dan perannya selaku pimpinan Polrestabes Medan, pelaksanaan tugas sehari-hari, pimpinan sudah memberikan arahan agar ditunjuk pelaksana tugas hari ini dan terhitung hari ini, saya menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Arya Fahmi selaku pelaksana harian tugas Kapolrestabes Medan," katanya.

Panca menegaskan, dalam kasus ini ada tiga perkara, yakni penggelapan uang Rp 600 juta, narkotika dan uang Rp 300 juta.

Ketiga perkara itu, berdasarkan kode etik profesi Polri, sudah disidangkan.

"Dan hari ini, Ricardo Siahaan meminta maaf telah membawa dan menyeret nama Kapolrestabes Medan, bagi saya, Ricardo Siahaan harus menjelaskan pengungkapannya. Apa yang disampaikannya di sidang pengadilan berdasarkan hukum acara pidana merupakan keterangan yang harus dipertanggungjawabkan," katanya. 

Saat konferensi pers itu, Panca menghadirkan Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora yang kemudian menjelaskan secara langsung berkaitan dengan kasus yang terjadi. 

Diberitakan sebelumnya, isu Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menerima suap menyeruak di Pengadilan Negeri Medan saat terdakwa Ricardo Siahaan mengaku menerima uang suap dari istri bandar narkoba sebesar Rp 300 juta kemudian dibagi-bagikan ke atasannya.

Ricardo mengaku diperintah Riko untuk menggunakan uang Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor yang nantinya diberikan kepada anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan yang berjasa menggagalkan peredaran ganja

https://medan.kompas.com/read/2022/01/22/051500978/buntut-isu-suap-dari-istri-bandar-narkoba-kapolrestabes-medan-dicopot

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com