Salin Artikel

Fakta Baru Kasus Dugaan Suap dari Istri Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot, 5 Anak Buah Dipecat

KOMPAS.com - Kasus dugaan suap yang menyeret nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko yang disebut terdakwa Bripka Ricardo Siahaan menerima uang Rp 75 juta dari istri bandar narkoba berinisial IS, berbuntut panjang.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Simanjutak mencopot Riko dari jabatannya.

Sebagai gantinya, Panca menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Arya Fahmi selaku pelaksana harian tugas Kapolrestabes Medan.

"Terkait pengawasan dan perannya selaku pimpinan Polrestabes Medan, pelaksanaan tugas sehari-hari, pimpinan sudah memberikan arahan agar ditunjuk pelaksana tugas hari ini dan terhitung hari ini, saya menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Arya Fahmi selaku pelaksana harian tugas Kapolrestabes Medan," kata Panca, Jumat (21/1/2022) malam.

Bukan tanpa alasan Panca mencopot Riko dari jabatannya, hal itu dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saya harus sampaikan guna pemeriksaan lanjutan yang lebih objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk dilanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Penarikan ini agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan serta independen," ujar Panca dikutip dari TribunMedan.com.

Dalam kasus ini, kata Panca, ada tiga perkara, yakni penggelapan uang Rp 600 juta, kepemilikan narkotika oleh personel Satresnarkoba Polretabes Medan, dan uang Rp 300 juta.

"Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik polri sudah disidangkan," ungkapnya.


Uang Rp 300 juta itu diberikan oleh kuasa hukum istri bandar narkoba kepada Kanit Sat Res Narkoba Polretabes Medan AKP Paul.

Setelah bebas dengan menyetor uang kemudian istri bandar nakorba itu menyadari uang yang sempat disita polisi jumlahnya berkurang.

Ia pun kemudian melaporkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan ke Propam Polri.

Propam Mabes Polri yang mendapat laporan itu, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mengamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Kata Panca, dalam kasus ini terdakwa Rico Siahaan meminta maaf karena telah menyeret nama Kapolrestabes Medan.

"Dan hari ini, Ricardo Siahaan meminta maaf telah membawa dan menyeret nama Kapolrestabes Medan, bagi saya, Ricardo Siahaan harus menjelaskan pengungkapannya. Apa yang disampaikannya di sidang pengadilan berdasarkan hukum acara pidana merupakan keterangan yang harus dipertanggungjawabkan," katanya.


Lima anggota Satresnakorba Polretabes Medan dipecat

Panca mengatakan, lima anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan yang terlibat dalam kasus ini terancam dipecat dengan tidak hormat.

"Kasus ini sudah berproses terkait sidang kode etik Polri, yang memutuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada 5 pelaku utama yang memberatkan Rp 600 juta, dan terbukti menyimpan dan menggunakan narkotika," tegas Panca dikutip dari TribunMedan.com.

Sementara, mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan dan Kanitnya, AKP Paul Simamora hanya dikenakan hukuman rotasi demosi dan tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan.

"Dengan hukuman, rotasi demosi bagi seorang pamen, permintaan maaf organisasi (Polri) secara tertulis, serta pengawasan selama 6 bulan dan selama pengawasan tidak diberlakukan atau mengikuti pendidikan," kata Panca. 

 

Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Khairina 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ketegasan Kapolda Sumut, 5 Anak Buah Dipecat, Kapolrestabes Dicopot|Fakta Baru Suap Terbongkar

https://medan.kompas.com/read/2022/01/22/111105378/fakta-baru-kasus-dugaan-suap-dari-istri-bandar-narkoba-kapolrestabes-medan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke