Salin Artikel

Kasus Dugaan Vaksin Kosong di Medan, Kapolda Sumut: Pelaku Bisa Dikenakan Hukuman Kode Etik hingga Pidana

MEDAN, KOMPAS.com - Dua tenaga kesehatan yang diduga memberikan vaksin kosong saat gelaran vaksinasi di sebuah SD Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan pada Senin (17/1/2022) bisa dikenakan hukuman etik hingga pidana.

Saat ini polisi sedang mengaudit vaksin yang diterima untuk kegiatan itu dan vaksin yang dikembalikan.

Sejauh ini, berdasar hasil pemeriksaan terhadap dokter TGA, berdasar masukan dan keterangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumut dan Medan diduga saat penyuntikan memang tidak ada vaksinnya.

"Dibuktikan dari ukuran kepalanya. Dan yang jelas dokter yang bersangkutan dan perawatnya yang menyiapkan dan mengisi vaksin ke jarum suntik itu, sekarang sedang dalam proses pendalaman di Polres Pelabuhan Belawan, di-back up Ditreskrimum Polda Sumut," ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan Jumat (21/1/2022) malam.

Dijelaskan Panca, pemeriksaan kasus ini menggandeng IDI selaku lembaga profesi yang bisa menjelaskan dan saksi ahli untuk mengetahui apakah penyuntikan yang dilakukan sesuai prosedur atau tidak.

Jika pelaku terbukti benar menyuntikkan vaksin kosong, IDI berkata, pelaku bisa dikenakan hukuman yang berkaitan dengan kode etik profesi.

Selain hukuman etik, baik dokter dan perawat yang terlibat dalam kasus ini juga dimungkinkan mendapat hukuman pidana.

"Tadi sudah bicara dengan IDI, bahwa selain kode etik profesi, pertanggungjawaban seiorang dokter juga dimungkinkan untuk penerapan perkara pidana. Perkara pidananya sedang proses di Polres Pelabuhan Belawan," katanya.

Menurutnya, peristiwa itu menciderai upaya yang susah payah dilakukan selama ini untuk memberikan vaksin kepada masyarakat.

Ketika ditanya mengenai apakah ada penetapan tersangka, Panca mengatakan sampai saat ini masih proses pendalaman.

"Belum sampai situ. Masih didalami. Termasuk mengaudit vaksin yang diterima pada saat kegiatan itu. Karena dari situ akan terlihat. Apakah ada unsur sengaja atau tidak. Karena kan tadi, 0,5 jumlah vaksin yang disuntikkan itu berapa. Di tim itu terima dan berapa yang dikembalikan, berapa yang disuntik. Akan kelihatan itu (dosis yang dipakai)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan vaksinasi kosong kepada anak di sebuah sekolah di Kecamatan Labuhan Deli pada Senin (17/1/2022) viral di media sosial setelah orangtua anak berinisial K memperlihatkan video itu kepada keluarganya.

Setelah melihat video itu, keluarganya mengatakan ada kemungkinan vaksinasi itu kosong.

K juga membandingan dengan dua anaknya yang lain yang sudah divaksin. Kedua anaknya, sebelumnya, menunjukkan gejala usai vaksin seperti bahu bengkak. Namun, gejala itu tidak ditunjukkan anak terakhir yang divaksin.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, hingga Jumat sore sudah memeriksa lima orang, yakni dokter TGA yang menyuntikkan vaksin, perawat berinisial W, dua orangtua anak berinisial O dan K, serta penginput data peserta vaksin.

Dikatakannya, vaksinasi itu diinisiasi dari Polres Pelabuhan Belawan dengan target peserta sebanyak 500 orang. Namun di hari pelaksanaan vaksinasi, capaian baru 460 anak.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/22/131806478/kasus-dugaan-vaksin-kosong-di-medan-kapolda-sumut-pelaku-bisa-dikenakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke