Salin Artikel

Duduk Perkara Suap Rp 300 Juta Istri Bandara Narkoba hingga Sejumlah Perwira Polrestabes Medan Dicopot

Akibat hal itu, sejumlah anggota Polrestabes Medan dipecat dan beberapa perwiranya dicopot.

Berikut ini duduk perkara kasus suap istri bandara narkoba yang telah dirangkum Kompas.com:

Kasus ini berawal saat sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Medan menemukan uang Rp 1,5 miliar di loteng rumah bandar narkoba bernama Jusuf.

Saat itu, Kanit Satresnarkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora bersama anggota lainnya melakukan penggeledahan di kediaman Jusuf.

Dari hasil penggeledahan tersebut, AKP Paul bersama timnya menemukan narkotika dan uang sebesar Rp 1,5 miliar di atas loteng rumah Jusuf.

Saat penggeledahan, Jusuf tidak ada di rumah dan petugas hanya bertemu dengan istri Jusuf, Imayanti.

Dari uang Rp 1,5 miliar, AKP Paul dan timnya menggelapkan Rp 600 juta.

Sementara sisanya diserahkan sebagai barang bukti penyelidikan dan penggeledahan.

Atas tindakan tersebut, istri bandar narkoba, Imayanti merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sumut.

Propam Polda Sumut kemudian menangkap AKP Paul beserta timnya termasuk Bripka Ricardo, salah satu anggota Satresnarkoba yang ikut melakukan penggeledahan.

Saat penangkapan, ditemukan ekstasi dan narkoba yang ternyata milik Ricardo.

"Dari penangkapan tersebut, ditemukan juga bahwa para pelaku ditemukan beberapa butir ekstasi dan narkoba," jelas Kapolda.

Suap Rp 300 juta

Kasus ini kemudian berlanjut ke meja hijau. Saat persidangan, terungkap ada aliran uang Rp 300 juta melalui Rusdi selaku pengacara Imayanti, kepada anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Uang tersebut digunakan untuk melepaskan Imayanti.

"Atas pernyataan tersebut yang diucapkan oleh Bripka Ricardo dalam sidang, maka kita langsung membentuk tim," kata Kapolda.


Dari hasil penelusuran, Polda Sumut yang dibantu oleh Propam Mabes Polri sudah memeriksa 12 saksi, termasuk Bripka Ricardo, Rusdi selaku pengacara Imayanti, dan saksi-saksi lainnya.

"Termasuk juga lima orang yang saat ini disidangkan, lalu AKP Paul Simamora, dan Kompol Oloan Siahaan (Kasat Narkoba Polrestabes Medan), termasuk juga tempat membeli sepeda motor," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan kuasa hukum Imayanti, Panca menyebut pertanyaan mengenai uang Rp 300 juta bukan menyangkut perkara yang sedang disidangkan.

"Tetapi maksud dan tujuan, menurut penjelasan pengacara menanyakan tentang uang pelepasan Rp 300 juta, adalah teknik dan taktik tim kuasa hukum agar dapat membuktikan bahwa benar, saudara Imayanti adalah istri bandar narkoba, dan untuk mengungkap fakta adanya keterlibatan Kompol Olan dan AKP Paul Simamora dalam perkara pidana yang sedang diperiksa," tegasnya.

Sementara itu, terkait keterangan Ricardo yang menyebut uang tersebut digunakan untuk uang press rilis, pembelian sepeda motor, dan warsik, hal itu didengar dari sidang kode etik.

"Tim juga sudah melakukan penelitian dalam berkas perkara kode etik, dan memang ditemukan ada pernyataan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan yang menerangkan sisa uang Rp 166 juta digunakan untuk press rilis, pembelian satu unit sepeda motor, dan wasrik," ungkapnya.

Petugas pun memeriksa AKP Paul Simamora dan hasilnya, dia mengaku atas perintah Kompol Oloan Siahaan, uang sebesar Rp 66 juta dibagikan kepada tim dan Rp 100 juta untuk Kompol Oloan sendiri.

"Ketika dia (AKP Paul Simamora) menghadap (Kompol Oloan Siahaan), menjelaskan adanya uang Rp 300 juta sebagai upaya membebaskan Imayanti. Atas perintah Kompol Oloan, membagikan uang Rp 66 juta untuk dibagikan kepada anggota dan Rp 100 juta untuknya sendiri," sebut Panca.

Setelah itu, Oloan kemudian menjumpai Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Saat itu Riko mempertanyakan persiapan konferensi pers dan pembelian satu unit sepeda motor untuk diserahkan kepada anggota Koramil 13 sebagai hadiah karena telah mengungkap kasus narkoba.

Hingga pada akhirnya, Kapolrestabes Medan memberikan uang Rp 7 juta untuk membelikan sepeda motor yang harga sebenarnya Rp 13 juta.

Sedangkan sisanya dibayarkan oleh Kompol Oloan Siahaan.

Atas kasus itu, lima personel Polrestabes Medan dipecat. Mereka adalah Bripka Ricardo Siahaan, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Iptu Toto Hartono

Sedangkan tiga pejabat di Mapolrestabes Medan dicopot, yakni Kompol Oloan Siahaan (Kasat Narkoba Polrestabes Medan) dan AKP Paul Simamora (Kanit Narkoba Polrestabes Medan), serta Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.

Adapun Riko dicopot bukan karena suap, tapi karena melanggar kode etik. Riko hanya membayar Rp 7 juta dari harga motor yang seharusnya Rp 13 juta. Sedangkan sisanya dibayar oleh Oloan. (Editor: Rachmawati)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Kapolda Sumut Ada 3 Pelanggaran yang Dilakukan Anggotanya

https://medan.kompas.com/read/2022/01/23/140914178/duduk-perkara-suap-rp-300-juta-istri-bandara-narkoba-hingga-sejumlah-perwira

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke