Salin Artikel

Pria di Sumut Tewas Dianiaya Sesama Pasien dan Pekerja Tempat Rehabilitasi Narkoba

MEDAN, KOMPAS.com - SH (29), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan meninggal dunia usai mengalami kekerasan di sebuah yayasan untuk rehabilitasi narkoba di Dusun Pamah Simelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Minggu (23/1/2022) sore, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, kejadian itu berawal saat korban diantarkan ke tempat tersebut oleh keluarganya pada Minggu (16/1/2022) malam untuk menjalani rehabilitasi.

Kedatangan korban saat itu diterima langsung dan dilakukan pendataan oleh staf yayasan setempat.

Pihak keluarga juga langsung membayar uang sebesar Rp 2,5 juta untuk biaya perawatan korban selama satu bulan.

Sepulangnya kelurga korban, SH lalu dibawa oleh pelaku JP dan FT ke ruang detofikasi di yayasan tersebut.

Di ruangan itu, SH dilakukan pemeriksaan urine dan pemasangan rantai besi di kedua kaki. Namun saat akan dirantai, korban menolak.

Karena menolak, datang orang lain berinisial PP, DA, dan MB bersama JP memukuli korban di bagian wajah dan badan berulang kali.

Tak sampai di situ, dari ruang detofikasi, korban dibawa ke kolam untuk direndam agar lemas dan tidak bisa berontak.

Usai direndam, korban kembali mendapat kekerasan berupa pukulan dan tendangan dari MB, DS, FT, AH, CH, BS, CP, PP dan IP.

Korban juga mendapat pukulan dengan rantai besi oleh salah satu pelaku.

Hingga pada tengah malam, ketua yayasan meminta agar korban tidak dipukuli lagi serta agar dimandikan dan diganti bajunya.

Korban lalu dipapah oleh DS dan AH untuk dimandikan dan diganti pakaiannya.

Namun setelah itu, korban dibawa kembali ke ruang detofikasi dan mendapatkan kekerasan oleh DS serta AH.

"Pada Senin (17/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, kondisi mulai kritis dan susah bernafas serta mulutnya terus keluar darah lalu dibawa ke RSUD dr Djoelham, Binjai pukul 04.00 WIB," katanya.

Setibanya di rumah sakit, saat diperiksa, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Kejadian itu lalu dilaporkan oleh keluarga korban di Polres Binjai.

Kasus itu kemudian diselidiki dan diketahui pelaku penganiayaan terhadap korban sebanyak 10 orang berinisial JP, FT, PP, DA, MB, DS, AH, CH, CP, dan IP.

Para pelaku merupakan sesama pasien dan juga pekerja di tempat rehabilitasi tersebut.

"9 orang itu kita amankan, satu lagi (CP) itu masih pengejaran. Kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 sub pasal 170 ayat (2) ke-3 sub pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/23/185615478/pria-di-sumut-tewas-dianiaya-sesama-pasien-dan-pekerja-tempat-rehabilitasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke