Salin Artikel

Pencuri Uang Rp 100.000 dari Kotak Infak Masjid Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya

Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menilai, lelaki yang masih berumur 25 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

"Menjatuhkan terdakwa Muhammad Farid Fadillah dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Dominggus.

Adapun yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.

Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP," kata Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Duduk perkara

Perkara ini bermula pada hari Selasa (14/9/2021), pukul 03.30 WIB, terdakwa bersama temannya yaitu Fauzan Raditya Ritonga (dituntut dalam berkas terpisah), berjalan kaki berkeliling di sekitar Jalan Sentosa Lama dan melintas dari Gang Perwira samping Mesjid Jami.


Saat itu, Fauzan masuk ke masjid untuk mencuri uang infak dan meminta agar Farid menunggu di luar. 

Sekitar 20 menit kemudian, Fauzan keluar dari masjid dan menemui Farid. Keduanya lalu pergi menuju warnet (warung internet).

Pada saat perjalanan, Fauzan memberikan uang sebesar Rp 31.000 hasil mengambil uang infak kepada Farid.

Saat keduanya berada di warnet, tiba-tiba datang warga langsung menangkap Farid dan Fauzan beserta barang bukti.

Keduanya dibawa ke Polsek Medan Timur guna diproses hukum.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: MALING Infaq Masjid Jami Medan Sebesar Rp 100 Ribu Divonis Dua Tahun Penjara,

https://medan.kompas.com/read/2022/01/27/170628778/pencuri-uang-rp-100000-dari-kotak-infak-masjid-divonis-2-tahun-penjara-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke